Polisi Tangkap Perusak Mobil Ambulans RSBI
Tersangka Mengaku Anggota Geng Motor XTC Indramayu INDRAMAYU – Kepolisian Resor Indramayu berhasil meringkus satu pelaku yang diduga melakukan perusakan terhadap mobil ambulans milik Rumah Sakit Bhayangkara Indramayu (RSBI), Selasa (13/12). Setelah diamankan, tersangka bernama AM alias Ahong (20) warga Kelurahan Paoman, Kecamatan Indramayu itu, ternyata anggota geng motor XTC (Exalt To Coitus). Dalam penangkapan itu, polisi menyita sebilah pedang samurai, dua jaket berlogo XTC dan satu unit sepeda motor Vega ZR nomor polisi E 5030 SW, yang digunakan pelaku dalam melakukan aksi kriminalnya. Di hadapan petugas, AM mengaku sengaja melakukan perusakan dengan memecahkan kaca bagian belakang menggunakan samurai, saat mobil tersebut melintas di perempatan Balongan. Selain itu, AM mengaku jika waktu itu dirinya kesal, lantaran tidak berhasil menemukan geng motor lain yang mereka incar, sehingga melampiaskan dendam itu kepada mobil RSBI yang waktu itu kebetulan melintas. Masih menurut AM, sebelum melakukan perusakan mobil RSBI, bersama kelompoknya sempat melakukan penyerangan terhadap geng motor Moonraker yang bermarkas di wilayah Kota Indramayu. “Kami sempat merusak tiga unit sepeda motor milik Moonraker yang kami temui. Setelah itu, kami berkeliling lagi, sampai saya merusak mobil ambulans polisi lantaran kesal tidak menemui anggota geng motor lain,” aku AM. Kapolres Indramayu AKBP H Rudi Setiawan SIK MH melalui Kasat Reskrim AKP Rohadi SIK didampingi Kapolsek Balongan AKP Iskandar mengatakan, tersangka AM diringkus di kediamannya usai pihak kepolisian mendapatkan satu anggota motor XTC lainnya yang mengakui jika AM adalah pelaku perusakan. Dengan tertangkapnya AM, kata Rohadi, menambah panjang daftar anggota geng motor kriminal di Indramayu yang ditangkap. Dari data yang dimiliki, belum lama ini pihaknya telah menangkap tiga anggota geng motor dari klub Moonraker yang terlibat dalam sindikat pencurian sepeda motor, perusakan pos polisi, dan pengeroyokan kepada enam orang pemuda di Indramayu. Dengan tertangkapnya salah seorang geng motor atas aksi kriminal, lanjutnya, semakin membuktikan bahwa keberadaan kelompok berandal motor telah berada dalam tingkat meresahkan dengan aksi-aksi kriminalnya. Oleh karena itu, pihaknya berharap agar seluruh komponen masyarakat bisa turut menginformasikan jika mengetahui kegiatan-kegiatan pada kelompok sepeda motor yang terindikasi berbuat kejahatan. “Ini menjadi komitmen kami dalam upaya pemberantasan kejahatan berandal motor. Mereka yang terlibat anarkis, akan kami proses sesuai aturan,” ungkap Rohadi. Sementara itu, terkait aksi yang dilakukan AM, pihak kepolisian menerapkan pasal 406 KUHP ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan dan atau pasal 2 (1) UU RI No 12 tahun 1951 hukuman 10 tahun penjara. “Kini pelaku AM telah meringkuk di tahanan Mapolres Indramayu guna melakukan pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya. (alw)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: