75 % Jaringan Narkoba Dikendalikan Napi Lapas
KUNINGAN - Kasi Dikdakjar Bidang Pemberantasan pada Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Barat, Kompol Yus Danial SIP MH membeberkan alasan Indonesia Darurat Narkoba. Salah satunya catatan bahwa 75 persen jaringan narkoba ternyata dikendalikan dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). “Kita akui, 75 persen jaringan narkoba dikendalikan dalam Lapas,” tandas Kompol Yus di sela Seminar Pemberdayaan Masyarakat Lingkungan Per_guruan Tinggi dalam rangka P4GN BNNP Jabar kerja sama BNNK Kuningan di Student Center Universitas Kuningan (Uniku), Minggu (17/5). Dia juga prihatin, sistem pengawasan terhadap jalur masuk peredaran narkoba, terutama jalur laut, udara dan perbatasan tidak optimal. Pola dan modus yang digunakan jaringan narkotika juga berubah-ubah, sampai kerap muncul narkoba jenis baru. Masalah besar lainnya, tindak pidana pencucian uang yang berasal dari transaksi narkoba belum ditangani secara optimal. Ini mengakibatkan bisnis narkoba berkembang tidak terkendali. “Yang lebih membuat kami prihatin, moral pengambil kebijakan dan penegak hukum narkotika digoda pebisnis narkotika. Sehingga profesionalisme dan mental aparat rapuh,” imbuhnya. Disebutkan bahwa setiap hari, 50 orang meninggal akibat dampak penyalahgunaan narkoba. Tidak ada wilayah di Indonesia yang terbebas dari penyalahgunaan narkoba. Sasarannya bahkan bukan lagi remaja dan dewasa, tetapi sudah sampai ke anak-anak SD. Kompol Yus juga membeberkan situasi perkembangan kasus narkoba. Sesuai hasil penelitian BNN bekerja sama dengan Pusat Puslitkes Universitas Indonesia (UI) tahun 2008, angka prevalensi penyalahguna narkoba nasional mencapai 1,99 persen, atau 3,6 juta jiwa dari jumlah penduduk. Kemudian hasil penelitian 2011 menunjukkan kenaikan menjadi 2,2 persen, atau 3,8 juta jiwa. “Kami prediksi angka prevalensi akan meningkat menjadi 2,8 persen atau setara 5,1 juta jiwa di tahun 2015. Ini akan terjadi jika semua pihak tidak bergandengan tangan untuk melakukan berbagai pencegahan,” ungkapnya. Peningkatan ini diakibatkan akses rehabilitasi terhadap pengguna narkoba tidak berjalan maksimal. Ditambah munculnya pengguna baru. Akibatnya, prevalensi pengguna narkoba dari tahun ke tahun meningkat. Diingatkan juga, kejahatan narkoba bersifat lintas negara dan terorganisir. Sehingga dijadikan bentuk kejahatan serius dan luar biasa. Kejahatan narkoba telah menimpa segenap lapisan masyarakat, menimbulkan kerugian sangat besar, terutama dari segi kesehatan, sosial ekonomi, keamanan dan mengancam hilangnya generasi bangsa. “Dari sisi ekonomi saja, kerugian akibat masalah narkoba mencapai Rp57 triliun,” sebutnya. (tat)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: