Kades Kaduela Pasang Badan
KUNINGAN – Kendati kisruh Talaga Nilem telah dianggap beres oleh para pejabat eksekutif maupun legislatif, namun beda halnya bagi masyarakat Desa Kaduela Kecamatan Pasawahan. Pasalnya, kewajiban yang seharusnya dibayarkan oleh pihak pengelola mata air di wilayahnya itu belum dipenuhi. Kades Kaduela, Yayat Suyatna menyebutkan, hingga detik ini pihaknya belum menerima sepeser pun tunggakan kompensasi seperti yang dijanjikan. Padahal, sesuai dengan hasil rapat Komisi II DPRD tempo hari, nominal kompensasi tersebut telah dibahas dan dibeberkan. “Ke desa belum ada sampai sekarang juga. Ini mesti ada tindakan dari desa, kok masalah Talaga Nilem selesai begitu saja. Terus bagaimana penyelesaiannya ke desa?” jawab Yayat saat dikonfirmasi Radar, kemarin (18/5). Dia mempertanyakan janji Komisi II DPRD terkait realisasi tunggakan kompensasi. Jika sampai berbulan-bulan ini kisruh Talaga Nilem dianggap beres secara sepihak, maka pihaknya hendak mengangkat masalah tersebut ke provinsi. “Hasil penyelidikan polisi juga belum ada kabar, padahal sudah cukup lama. Malah muncul pernyataan di koran bahwa kasus Talaga Nilem sudah selesai. Itu kan nggak bener. Selesai gimana, ke desanya saja belum ada penyelesaian,” ketus Yayat. Mengulas kembali kronologis penyelesaian kisruh Talaga Nilem, Komisi II saat itu melakukan pendalaman panjang. Disusul oleh Inspektorat dan juga pihak kepolisian. Hasil pendalaman Komisi II kemudian disampaikan ke pimpinan DPRD. Selanjutnya, pimpinan dewan meminta agar eksekutif menindaklanjuti kajian DPRD secara cepat. Hingga akhirnya Bupati Kuningan, Hj Utje Ch Suganda MAP mengeluarkan SK penunjukkan ke PDAM Tirta Kamuning untuk menyelesaikan masalah tersebut. Bahkan BUMD tersebut diberikan kepercayaan untuk mengelola 68 titik mata air yang berada di kawasan TNGC. Sampai SK tersebut dikeluarkan, sejumlah pihak menganggap kisruh Talaga Nilem tuntas. Padahal, Desa Kaduela belum menerima tunggakan kompensasi. Hasil pemeriksaan Inspektorat pun belum dibeberkan secara rinci oleh bupati, mengacu pada Perda KIP (Keterbukaan Informasi Publik). Sedangkan penyelidikan polisi belum selesai lantaran ada kekurangan alat bukti. Hal ini sempat dipertanyakan oleh para aktivis Gampar Kuningan. Bahkan LSM tersebut mengancam hendak melaporkannya ke Polda Jabar. Dalam menyikapi hal itu, pengamat sosial politik, Adi Rahmat Hidayat ST menyarankan agar pemerintah memberikan pendidikan yang baik pada rakyatnya. Dia mencontohkan hasil pemeriksaan Inspektorat, mestinya dibeberkan ke publik agar bisa secara bersama-sama memberikan penilaian. “Karena Perda KIP-nya ada. Yang membuat Perda itu kan mereka-mereka yang duduk di pemerintahan. Ini yang saya maksudkan tidak memberikan pendidikan yang baik kepada rakyat. Kalau seperti ini terus, saya yakin rakyat Kuningan tidak akan cerdas-cerdas. Bagaimana nanti kalau rakyat enggan bayar pajak meski aturannya ada?” ucapnya. Adi juga menyoal garapan masalah baru yang didalami Komisi II DPRD, yakni terkait temuan pipa gajah di Paniis. Jika pada kisruh Talaga Nilem saja tak mampu tertuntaskan, pihaknya pesimistis pada masalah baru itu pun akan bisa diselesaikan. Padahal menurutnya, masalah yang berkaitan dengan air yang merupakan ikon Kuningan itu begitu besar. “Saya tidak habis pikir, katanya PAD Kuningan itu kecil. Tapi potensi air yang besar tak mampu dioptimalkan, justru terkesan ada pembiaran. Bagaimana rakyatnya mau sejahtera kalau pemerintahnya seperti ini?” kritiknya. (ded)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: