Polisi Gadungan Dibui

Polisi Gadungan Dibui

KUNINGAN - Mengaku sebagai polisi, DL, warga Jalan Langlangbuana Kecamatan Kuningan akhirnya dibui. Kasus polisi gadungan ini terungkap usai jajaran Polres Kuningan mendapat laporan dari Polsek Kusan Hilir Resort Tanah Bumbu Polda Kalimantan Selatan, tentang adanya indikasi penipuan yang dilakukan warga Kuningan tersebut. Dari keterangan petugas, tersangka awalnya berperan sebagai polisi gadungan dengan atribut lengkap layaknya seorang perwira tinggi kepolisian. Dengan tampang menyakinkan, pelaku melakukan tindakan penipuan kepada korban asal Makassar bernama Ratnawati Arifudin untuk meminta sejumlah uang. KBO Reskrim Polres Kuningan, Iptu Herie Pramono menerangkan, tindak peni­pu­an tersangka dilakukan dengan modus berpura-pura menjadi anggota kepolisian. Tersangka melancarkan aksinya meng­gunakan media sosial, dan memasang foto pelaku lengkap dengan atribut anggota Polri dengan jabatan AKP. Pelaku selalu mengaku bertugas di Polda Jabar sebagai Kanit Reserse. Adapun total kerugian yang dialami korban mencapai Rp15 juta dengan pengiriman uang melalui transver beberapa kali. Tak hanya itu, korban juga dijanjikan untuk dinikahi oleh tersangka yang mengaku masih bujangan. Namun, selang beberapa bulan, tersangka tak kunjung memberikan kejelasan terkait janji manisnya kepada korban. Dan akhirnya, korban pun melaporkan tindakan tersangka kepada petugas kepolisian setempat. “Dari penyelidikan, kami berhasil mengamankan gambar pelaku lengkap dengan atribut kepolisian sebanyak empat buah, buku tabungan, dan kacamata,” jelas Herie kepada wartawan, kemarin (18/5). Untuk atribut dan tanda kehormatan yang dikenakan, lanjut dia, tersangka mengaku telah membuangnya di Sungai Citamba. Tersangka memang mengenakan atribut tersebut diduga bertujuan untuk melakukan tindak penipuan kepada para korbannya. Dikatakan, atas tindakan tersangka dengan mengenakan tanda kehormatan tanpa kewenangan dan tindak peni­puan, kata Herie, bisa dijerat Pasal 378 KHUP atau 228 KHUP, dengan ancaman 5 tahun penjara. (mus)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: