Jaksa Tahan Wabup Cirebon

Jaksa Tahan Wabup Cirebon

Dijemput Paksa saat Berada di Rusun Muara Baru Jakarta JAKARTA- Kejaksaan Agung (Kejagung) mena­han Wakil Bupati (Wabup) Cirebon Tasiya Soemadi Al Gotas, Senin (18/5). Sebe­lum dita­han, jaksa menjemput paksa Gotas saat berada di salah satu rumah susun (rusun) di Muara Baru, Pluit, Jakar­ta Utara. Penjemputan paksa dilaku­kan setelah tersangka dugaan penyele­wengan dana Bansos dan Hibah APBD Kabupaten Cirebon 2009- 2012 itu tiga kali mangkir dari panggilan jaksa. Pantauan Radar Cirebon, dari Rusun Muara Baru Gotas langsung dibawa ke gedung Kejagung. Politikus PDIP itu menjalani pemeriksaan sekitar 3,5 jam atau mulai pukul 17.40 hingga pukul 21.00 WIB. Setelah pemeriksaan, langsung ditahan. “Iya, yang bersangkutan (Gotas, red) menjalani pemeriksaan dan kemudian kami lakukan pena­hanan,” kata Kasubdit Penyi­dikan Kejagung, Sarjono Turin. Menurutnya, Gotas ditangkap tim Satuan Tugas Khusus Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi (Satgasus P3TPK), lantaran tiga kali mangkir dari panggilan jaksa penyidik tindak pidana khusus Kejagung. “Dia (Gotas, red) merupakan tersangka kasus dugaan korupsi penggunaan ABPD Kabupaten Cirebon untuk belanja hibah dan bantuan sosial tahun 2009-2012 yang diduga merugikan negara senilai Rp1,8 miliar,” katanya lagi. Penahanan sendiri dilakukan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Di tempat yang sama, Direktur Penyidikan Jampidsus, Maruli Hutagalung mengatakan penang­kapan dan penahanan terha­dap Gotas merupakan tinda­kan tegas tim penyidik. “Ditahan di Rutan Kejagung,” katanya. Dia menjelaskan, penaha­nan dilakukan untuk meng­hin­dari tersangka melari­kan diri, menghilangkan barang bukti, melakukan tindak pidana dan mempengaruhi saksi-saksi. “Ini akibat tidak koo­peratif, pokoknya semua ter­sangka kita tahan,” tandasnya. Sebelum menahan Gotas, Kejagung sudah menahan dua tersangka lainnya dalam kasus yang sama, yakni Subek­ti Sunoto yang diketahui sempat menjabat Ketua PAC PDIP Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon, dan Emon Purnomo yang pernah menjadi Sekretaris DPC PDIP Kabupaten Cirebon. Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka sejak 19 Januari 2015. Ketika itu, Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung Suyadi menjelaskan modus dugaan korupsi kasus bansos Cirebon antara lain misalnya dana dicairkan Rp100 juta, namun yang direalisasikan hanya Rp25 juta atau Rp50 juta. Dugaan korupsi itu terjadi saat Gotas masih menjadi Ketua DPRD Cirebon. Dalam perjalanan kasus ini, Tim Satuan Khusus Tindak (Satgasus) Pidana Korupsi Kejagung dan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan  memeriksa sekitar ratusan warga Kabupaten Cirebon yang menerima dana bansos APBD tahun 2009 hingga 2012. Tim ini bahkan beberapa kali turun ke Cirebon. Beberapa pejabat dan mantan pejabat di linkungan Pemkab Cirebon tak luput dari pemeriksaan, termasuk mantan Bupati Cirebon Drs Dedi Supardi MM. (via)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: