Ical Menang PTUN, Agung Laksono Langsung Banding

Ical Menang PTUN, Agung Laksono Langsung Banding

JAKARTA- Partai Golkar akhirnya kembali dipimpin oleh Aburizal Bakrie (Ical). Kepastian itu diperoleh dari hasil sidang di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta kemarin (18/5). Majelis hakim yang dipimpin oleh Teguh Satya Bhakti memutuskan membatalkan SK Kementerian Hukum dan HAM (Menkum HAM) yang mengesahkan kepengurusan Golkar Agung Laksono. Sidang pembacaan putusan dijadwalkan pada pukul 13.00. Namun, sejak pukul 11.00 suasana PTUN sudah memanas. Puluhan pendukung dua kubu sudah datang di PTUN. Pendukung Ical mengenakan kaos kuning bergambar wajah Ical mengepalkan tangan. Mereka berasal dari Karya Tunas Nusantara. Sedangkan masa Agung mengenakan kaos doreng kuning hitam. Mereka merupakan anggota Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG). Tak hanya pamer kekuatan, keduanya juga unjuk kreatifitas. Pendukung Agung membawa dua spanduk yang bertuliskan #Save Golkar No Ical. Tak mau kalah, pendukung Ical terus meneriakkan nama ketum partai Golkar yang terpilih di munas Bali itu. “Hidup Ical,” ujar masa dari Ical. Pukul 12.30, dua kubu mulai berdatangan. Di pihak Ical diwakili oleh kuasa hukumnya Yusril Ihza Mahendra, Ketua Komisi III DPR RI Aziz Syamsudin dan Waketum Golkar Munas Bali Nurdin Halid. Sebelum masuk ke ruang sidang, Yusril mengungkapkan dia optimis hakim akan membatalkan SK Menkum HAM. Sedangkan di kubu Munas Ancol Jakarta, dihadiri langsung oleh Agung. Dia” didampingi oleh Ketua DPP Bidang Informasi, komunikasi dan penggalangan opini Leo Nababan, Ketua DPP Bidang Hukum Lawrence Siburian, dan kuasa hukumnya OC Kaligis. Ketika masuk ke PTUN, Polisi membuat pagar betis agar mantan Waketum Golkar itu bisa masuk ke ruang sidang dengan lancar. “Kami yakin menang. Kalau kalah akan banding,” ujar OC Kaligis singkat. Sidang dimulai pukul 13.15. Persidangan tersebut dipimpin oleh Hakim Teguh Satya Bhakti. Dia dibantu oleh dua hakim anggota Subur dan Tri Cahya Indra Permana. Bergantian Teguh, Subur dan Tri Cahya membacakan hasil persidangan. Tri mengatakan dalam persidangan di perselisihan parpol itu, dua belah pihak sudah menghadirkan sembilan orang saksi ahli. Mereka diminta untuk menilai putusan Mahkamah Partai Golkar (MPG) yang dijadikan oleh Menkum HAM mengeluarkan SK kepengurusan Agung. Menkum HAM berpendapat bahwa putusan MPG memenangkan Agung. Tri mengatakan, mayoritas saksi-saksi itu menilai putusan yang dibuat MPG tidak lazim. Sehingga, putusan itu tidak mampu menyelesaikan permasalahan partai Golkar. “Sehingga tergugat (Menkum HAM) tidak bisa menjadikan putusan MPG itu sebagai dasar SK,” paparnya. Dia melanjutkan, tindakan yang dilakukan oleh Menkum HAM merupakan bentuk pelanggaran hukum. Menkum HAM mengesahkan kepengurusan Agung dengan putusan MPG. Sikap itu, menurut dia, sebagai tindakan intervensi. “Pengadilan tidak boleh membiarkan hal itu terjadi,” tuturnya. Putusan Yasonna Laoly itu, kata Tri, mirip dengan kasus PPP. Yaitu Menkum HAM mengesahkan kepengurusan PPP Romahurmuziy. Padahal ketika itu PPP terbelah menjadi dua. Menurut dia, Yasonna sudah melanggar UU karena Menkum HAM tidak bisa memutuskan kepengurusan yang sah. Usai Tri memaparkan pertimbangan Hakim, giliran Teguh membacakan putusan. Ada empat poin yang dibacakan. “Yang pertama menyatakan SK Menkum HAM tidak sah. Kedua, hakim meminta Menkum HAM untuk mencabut SK tersebut. Ketiga menolak sebagian gugatan dan meminta tergugat membayar beban perkara sebesar Rp360 ribu,” terangnya. Selain itu, Teguh mengatakan dengan dibatalkannya SK Menkum HAM, maka otomatis Golkar kembali ke hasil Munas Riau. Ketua Umum dijabat oleh Aburizal Bakrie dan Sekjennya Idrus Marham. Dengan dimenangkannya Ical, maka Golkar munas Riau dinyatakan berhak mengikuti pilkada serentak. Putusan PTUN itu disambut suka-cita oleh pendukung Ical. Mereka langsung sujud syukur di depan pintu masuk PTUN. Di dalam ruang sidang, Nurdin Halid meluapkan kegembiraanya. Dia berteriak gembira diikuti sorak-sorai pendukungnya. Nurdin langsung dipanggul menuju ke luar ruangan sidang. Kuasa Hukum Ical, Yusril mengaku puas dengan putusan hakim tersebut. Menurut dia, hakim sudah bertindak tepat. “Kami apresiasi putusan hakim,” ujarnya. Pria yang juga menjabat sebagai ketum Partai Bulan Bintang itu mengatakan pihaknya mempersilahkan Agung untuk banding. Jika banding maka putusan PTUN tidak berlaku. Artinya SK Menkum HAM masih menjadi acuan. Yusril mengaku tidak masalah. “Yang penting pengadilan sudah menyatakan bahwa SK itu dicabut dan tidak berlaku,” jelas mantan Menkum HAM itu. Sementara itu, setelah hakim membacakan putusan, Agung langsung bergegas meninggalkan ruangan sidang dengan pengawalan ketat. Sebelum meninggalkan PTUN dia hanya menyatakan menolak putusan PTUN tersebut. “Kami menolak dan akan banding,” ujarnya. Kuasa Hukum Agung dan Menkum HAM, OC Kaligis langsung bertindak cepat. Advokat itu langsung mendaftarkan banding di PTUN. “Kami langsung banding,” ujarnya di loket pendaftaran banding PTUN. Kaligis mengatakan banding merupakan hak setiap orang. Sehingga kubu Ical tidak bisa melarang. Dia mengaku tidak legowo dengan putusan hakim. Sebab ada beberapa kejanggalan. Salah satunya adalah PTUN menyatakan berwenang mengadili perkara perselisihan partai. Menurut dia di UU Parpol, yang berhak mengadili adalah Mahkamah Partai. “Mereka membuat tafsir sendiri. Seharusnya Mahkamah Konstitusi yang menafsirkan,” jelasnya. Senada dengan Kaligis, Ketua DPP Golkar Agung bidang Hukum mengatakan hakim melampaui kewenangannya. Contohnya memutuskan bahwa Ical yang berhak ikut pilkada serentak. Padahal obyek yang disengketakan hanya SK Menkum HAM. “Itu pertimbangan yang tidak benar. Diada-adakan,” ucapnya. Dia juga mengkritik pertimbangan hakim yang mengatakan SK Menkum HAM ini menganggu sistem politik. Selain itu, dia juga tidak sepakat bahwa pengesahan Golkar Agung membuat sistem politik di Indonesia bertambah kacau. “Itu bukan wewenangan hakim,” paparnya. Terpisah, meskipun kubu Agung Laksono sudah memutuskan banding, namun Kemenkum dan HAM justru belum mengambil sikap. “Kami masih lakukan rapat-rapat internal membahas langkah hukum selanjutnya,” ujar Humas Kemenkumham Ferdinan Siagian. Menurut dia, keputusan banding atau tidaknya terhadap hasil PTUN itu kemungkinan juga akan menunggu kedatangan Menkum dan HAM, Yasonna Laoly dari luar negeri. “Saya belum dapat informasi kapan beliau datang,” terangnya. Ferdinan mengelak disebut Kemenkum HAM tak serius menghadapi sidang karena telah kalah dua kali dalam gugatan sengketa kepengurusan partai. Sebagaimana diketahui, sebelumnya SK Kemenkum HAM atas kepengurusan PPP juga dibatalkan dalam sidang PTUN. “Kami serius menghadapi PTUN. Tim hukum sudah maksimal mempersiapkan sidang tersebut,” katanya. (aph/gun)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: