Pembatalan HGU Dikabulkan
Ribuan Massa F-Kamis Kepung PN Indramayu INDRAMAYU – Ribuan massa yang tergabung dalam Forum Komunikasi Masyarakat Indramayu Selatan (F-Kamis) mengepung Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Selasa (19/5). Kedatangan mereka adalah terkait tengah berlangsungnya sidang gugatan atas Hak Guna Usaha (HGU) Nomor 2 yang telah dijadikan perkebunan tebu oleh PT RNI PG Jatitujuh. Masyarakat melakukan gugatan minta agar HGU tersebut dibatalkan, dan dikembalikan menjadi kawasan hutan. Mereka berharap pihak PN Indramayu memberikan keputusan yang adil dan berpihak kepada rakyat. Sebelum melakukan aksi, massa berkumpul di kawasan sport center. Selanjutnya mereka melakukan longmarch menuju PN Indramayu hingga membuat Jalan Jenderal Sudirman, yang merupakan jalur utama di Kota Indramayu lumpuh total. Ratusan anggota kepolisian juga berjaga-jaga di depan PN dan di sepanjang jalan yang dilalui massa. Bahkan Kapolres Indramayu AKBP Wijonarko SIK MH juga turun langsung ke lapangan. Dewan Pendiri F-Kamis Taryadi mengungkapkan, gugatan berupa tuntutan itu di antaranya menolak adanya perkebunan tebu PG Jatitujuh di lahan HGU Nomor 2 bagian Indramayu. Mereka berharap lahan tersebut dikembalikan seperti semula sebagai kawasan hutan. “Kami minta segera cabut HGU karena menyengsarakan rakyat dan kembalikan ke fungsi hutan. Dari dulu kami sebenarnya juga sudah menolak kalau kawasan hutan dijadikan kebun tebu, tapi kami dipaksa. Akhirnya sekarang kami memilih untuk menggugat melalui jalur pengadilan,” ujar Kuwu Desa Amis ini. Dikatakan Taryadi, sebelumnya F-Kamis juga sudah berjuang melalui wakil rakyat di DPRD Indramayu. Menurutnya, DPRD juga setuju kalau kawasan perkebunan tebu dikembalikan ke fungsi hutan agar bisa dikelola bersama-sama dengan masyarakiat sekitar. Bahkan Bupati Indramayu Hj Anna Sophanah, kata Taryadi, juga sangat mendukung keinginan rakyatnya. Pasalnya, pihak PT RNI telah melakukan wan prestasi, di mana tidak bisa menyediakan lahan pengganti bagi masyarakat. “Alhamdulillah, kami bersyukur karena tuntutan kami dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Indramayu. Ini adalah kemenangan rakyat yang tidak kenal lelah berjuang,” ujar Taryadi. Sementara, menurut Ketua F-Kamis Atoilah, PT Rajawali (RNI) awalnya sudah membuat perjanjian, yaitu siap untuk menyediakan lahan pengganti dalam kurun waktu 10 tahun. Namun setelah sepuluh tahun ternyata belum juga ada lahan pengganti. Bahkan HGU tersebut justru berlanjut ke periode 2. Untuk itulah masyarakat melakukan gugatan class action. “Kami sebenarnya sudah capek karena sudah puluhan tahun memperjuangkan persoalan ini, namun lahan pengganti yang dijanjikan belum juga ada. Untuk itulah kami menuntut agar HGU nomor 2 dicabut, dan kembalikan ke fungsi hutan. Alhamdulillah tuntutan kami dikabulkan,” ungkapnya bangga. Di tempat terpisah, Mantan Kepala Dinas Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Indramayu Ir H Joko Pramono mengungkapkan, HGU tahap pertama mencapai 12.000 kehtar dan 6.000 hektar lebih berada di wilayah Kabupaten Indramayu. Pada tahun 2004-2009 dilanjutkan dengan HGU 2, dengan syarat pihak PT RNI punya kewajiban menyediakan lahan pengganti dalam waktu 10 tahun. Namun hal tersebut ternyata belum dipenuhi. “Sebenarnya memang masyarakat kita banyak dirugikan dengan adanya HGU perkebunan tebu. Selain tidak menghasilkan kontribusi yang nyata bagi daerah, juga banyak dampak negatif seperti adanya banjir,” ujar Joko. (oet)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: