Mi Basah Positif Mengandung Formalin
KUNINGAN - Bagi warga Kuningan yang biasa mengkonsumsi mi basah, terutama dibeli dari pedagang yang ada di Pasar Baru, mulai saat harus berhati-hati. Pasalnya, hasil uji laboratorium di UPTD Labkesda Kabupaten Kuningan, mi basah yang dijual pedagang positif mengandung formalin. Mi basah yang diperiksa di lab tersebut merupakan sampel yang diambil oleh Disperindag di Pasar Baru Kuningan. Pemeriksaan makanan yang dicurigai menggunakan bahan pengawet ini merupakan kegiatan rutin. “Dari hasil lab, kami perloleh bahwa mi basah mengandung formalin. Bahkan, dosis penggunaan formalin mencapai 200 ppm atau dosis sangat tinggi,” ucap Kadisperindag Kuningan, Agus Sadeli MPd melalui Kabid Perdagangan, Erwin Erawan SE kepada Radar, kemarin (19/5). Menurut Erwin, sebelumnya Disperindag sudah merasa curiga. Namun karena harus ada bukti kuat, maka dilakukan pemeriksaan. Terbukti, mi basah tersebut menggunkana bahan pengawet, dan pelaku nanti akan disanksi. Mengenai sanksi kepada pengusaha mi yang ketahuan menggunakan bahan pengawet, dijerat sanksi sesuai dengan UU Perlindungan Kosumen Nomor 8 Tahun 1999. Dalam Pasal 62 Undang-undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, sanksi bagi pelaku adalah dihukum dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun, atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar. “Untuk masalah pidana itu tugasnya kepolisian. Dengan adanya tindakan tegas, maka mereka bisa mendapat efek jera,” jelasnya. Erwin mengatakan, sebenarnya yang diperiksa pada tahap awal bukan hanya mi saja. Namun juga tahu, bakso, ayam, bakso Bandung ceker, bakso Bandung tenis dan juga daging ayam. Contoh sampel yang diambil adalah dari Pasar Baru Kuningan dan Pasar Kramatmulya. Untuk jenis ini, lanjut dia, baik borak dan formalik, nihil. “Meski awal telihat seperti menggunakan bahan pengawet, hasil lab sangat penting karena untuk membuktikan kebenaran,” terangnya. Pria yang sudah lama bekerja di Disperindag ini mengaku, hasil lab masih banyak. Dalam waktu dekat akan kembali dipublikasi ke masyarakat umum. Yang masih diuji, terdiri dari mi basah, naget, dan makanan lainnya. “Minimal sebulan sekali mengambil sampel. Langkah ini dilakukan untuk melindungi konsumen dari kenakalan para pelaku usaha,” jelasnya. Mengenai mi basah yang dijual di Kuningan, bukan hanya satu merek. Tapi sangat banyak. Bukan hanya hasil produksi lokal, tapi dari daerah tetangga pun dijual bebas. Erwin juag menyoroti izin mengenai pelaku usaha tersebut. Apakah selama ini sudah memiliki sertifikat PIRT (Pangan Industri Rumah Tangga) atau tidak? Kalau sudah, berarti ada yang salah. Dalam hal ini adalah Dinkes Kuningan. (mus)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: