Lagi, Anggota DPRD Tersangkut Korupsi

Lagi, Anggota DPRD Tersangkut Korupsi

Ditangkap Kejari Subang Kasus Pipanisasi Dapil SMS MAJALENGKA - Belum kelar polemik penetapan tersangka AS, kini anggota DPRD Majalengka lain yakni CS ditangkap Kejari Subang. Politisi Partai Demokrat dan masuk dalam komisi C ini kini menjadi tahanan kejaksaan. Kasipenkum Kejati Jawa Barat Suparman SH membenarkan penangkapan CS. Penangkapan itu dipimpin Kasi Pidsus Kejari Subang Anang Suhartono SH, ketika melakukan pemeriksaan di Subang siang tadi. “Tersangka diduga melakukan tindakan korupsi pada bantuan pipanisasi air bersih 51 desa di Kabupaten Subang. Pagu anggaran senilai Rp3 miliar, kerugian tengah dihitung pihak BPKP. Tersangka dijerat pasal 2 dan 3 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” jelas Suparman dihubungi Radar via ponselnya. Suparman menuturkan, saat pengerjaan proyek itu CS belum menjadi anggota DPRD. CS telah ditetapkan menjadi tersangka oleh Kejari Subang sejak tahun 2014. Tersangka akhirnya ditahan setelah menjalani pemeriksaan oleh Kasi Pidsus selama kurang lebih empat jam. “Kita melakukan penahanan terhadap tersangka, karena dikhawatirkan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti. Tersangka ditahan setelah penandatanganan berita acara,” ujar suparman. Tersangka sementara ditahan di LP Subang sampai 20 hari kedepan. Penyidik Kejari Subang masih mengumpulkan bukti lain dan saksi. Tersangka lain dimungkinkan ada, logikanya tak mungkin dia melakukan sendiri. Ketika ditanya mengenai CS yang juga tersangkut kasus pipanisasi di Majalengka, Suparman menyatakan penyidik memprioritaskan yang di Subang dulu. Kalaupun ditemukan kasus yang sama tapi beda wilayah tetap akan diusut. Sementara itu Sekretaris Fraksi Demokrat Dedi Suandi mengaku belum tahu jelas mengenai kabar itu. Dirinya juga mengaku baru mendengar kabar ketika dikonfirmasi wartawan koran ini. “Nggak tahu, mungkin cuma isu. Tadi pagi saya memang tidak sempat ketemu, karena agenda kerja komisinya beda. Saya dengan Komisi A ke Rajagaluh dan Komisi C ke Malausma, jadi memang dari pagi di ruang fraksi juga tidak ketemu. Nanti saya cek dulu ke yang bersangkutan, barangkali salah,” kata Dedi saat dihubungi via ponselnya. Pengurus DPC Partai De­mokrat Kabupaten Majalengka Drs Deden Hamdani, juga baru mengetahui kabar tersebut saat dihubungi wartawan. Menurutnya pagi hari dia sempat berkomunikasi dengan CS melalui telepon, namun Rabu sore saat mencoba menghubungi kembali CS tidak menjawab. “Tadi pagi sih sempat SMS-an. Katanya hari ini mau ke Subang. Kalau sampai begitu kayanya nggak mungkin dan mudah-mudahan jangan, karena dia (CS) selama ini sudah kooperatif menjalani perkara yang menimpanya,” ujar Deden. (gus/azs)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: