Optimis Yance Divonis Bebas

Optimis Yance Divonis Bebas

Perkara Ini Dianggap Ajang Cari Popularitas BANDUNG - Tim kuasa hu­kum terdakwa Dr H  Irian­to MS Syafiuddin alias Yan­ce, berpegang teguh pada pem­belaannya, bahwa kliennya tidak bersalah. Mereka optimis­tis kliennya bebas dari segala dakwaan jaksa penuntut umum (JPU). Pernyataan itu disampaikan penasihat hukum mantan Bu­pati Yance, Khalimi SH MH da­lam sidang replik (tanggapan terhadap pledoi) dan duplik (tang­gapan replik) pada sidang lan­jutan kasus dugaan korupsi pem­bebasan lahan PLTU Desa Sumu­radem, Kecamatan Sukra, Kabu­paten Indramayu, Rabu (20/5). Sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan RE Martadinata, itu seperti biasanya dihadiri ratusan tokoh masyarakat dan kalangan ulama yang tergabung dalam Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Indramayu. Sidang replik kali ini dibacakan oleh JPU Subhan Gunawan Shim dengan diwakili Fahri Malau. Dijelaskan Khalimi, sidang penyampaian replik oleh JPU terhadap nota pembelaan pribadi terdakwa dan penasihat hukum terdakwa,bahwa jak­sa bersikukuh pada surat tun­tutan sebelumnya bahwa terdakwa terbukti pada dak­waan subsidair pada pasal 3 UU Tipikor dengan divonis 1,5 tahun. “Namun dalam sidang kali ini, ada yang menarik terhadap penyampaian replik oleh jaksa bahwa ada kata-kata yang terselip nasihat agar penasihat hukum jangan jadikan perkara ini sebagai ajang cari popularitas,” ujar Khalimi. Kalimat popularitas ini, sam­bungnya, sebagai per­tanda bahwa kliennya mem­punyai berpeluang besar akan bebas. Pihaknya juga meminta doa kepada seluruh masyarakat Indramayu agar beliau divonis bebas pada sidang vonis yang akan disampaikan pada tanggal 1 Juni mendatang. “Jadwal sidang vonis nanti bertepatan hari lahirnya pancasila, sehingga vonisnya berbarengan dengan hari bersejarah bangsa sehingga akan menjadi kenangan manis bagi Pak Yance untuk dipu­lihkan harkat dan martabatnya,” pungkasnya. (dun)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: