CS dan AS Masih Anggota DPRD Aktif
Sekwan Berpedoman pada Tata tertib MAJALENGKA – Ditetapkannya AS dan CS, anggota DPRD Kabupaten Majalengka oleh kejaksaan sebagai tersangka dugaan kasus tindak pidana korupsi tidak otomatis menjadikan status mereka sebagai anggota DPRD non aktif atau diberhentikan. Hingga saat ini, CS masih menjadi anggota DPRD yang sah. Sekretaris DPRD Kabupaten Majalengka H Siswantoro Stoven SH MH menjelaskan, dalam tata tertib DPRD kabupaten yang memedomani Undang-undang MD3, seorang anggota DPRD bisa dikatakan non aktif apabila sudah diberhentikan atas usulan dari partainya (pergantian antar waktu). Dia menerangkan dalam pasal 144 tata tertib DPRD, anggota DPRD dapat di-PAW karena meninggal dunia, mundur, atau diberhentikan. “Jadi sampai saat ini walaupun ada dua anggota yang katanya statusnya ditetapkan tersangka, mereka masih anggota DPRD aktif. Saya tidak berkompeten mengomentari persoalan hukum mereka, tapi merasa prihatin juga,” kata Siswantoro, kemarin (21/5). Secara keadministrasian, pihaknya juga masih belum menerima dokumen apapun dari pihak aparat yang berwenenang terkait status dari dua anggota DPRD Kabupaten Majalengka. Mengenai pasal yang mengatur mengenai persoalan hukum bagi anggota DPRD, Siswantoro menjelaskan memang bisa saja anggota DPRD yang terjerat persoalan hukum diberhentikan sementara sebagaimana diatur dalam pasal 151. Pada pasal 151 ayat 1 menerangkan jika pemberhentian sementara anggota DPRD jika sudah dinyatakan menjadi terdakwa dalam perkara tindak pidana umum, yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih. Pasal 151 ayat 2 menerangkan jika pemberhentian sementara anggota DPRD bisa dilakukan jika sudah dinyatakan sebagai terdakwa dalam perkata tindak pidana khusus, tidak diperinci berapa lama ancaman hukumannya. “Namun yang jelas, kedua opsi tersebut dapat dilakukan manakala ada usulan dari partai pengusungnya,” tuturnya. Terpisah, Ketua DPRD Majalengka Tarsono D Mardiana SSos menerangkan, mengenai persoalan ini dia sempat menerima surat pemberitahuan dari Kejaksaan Subang akhir tahun 2014 lalu perihal pemberitahuan penetapan status tersangka kepada CS. Sedangkan untuk AS pihaknya belum menerika informasi resmi apapun. “Kalau soal CS ditetapkan tersangka sudah ada pemberitahuan dari kejaksaan Subang ke dewan sekitar akhir tahun 2014. Sudah dikomunikasikan ke yang bersangkutan tapi kesininya saya nggak ngikutin perkembangan, tahu-tahu kejadianya seperti ini (ditahan Kejari Subang, red). Kalau untuk AS kami sama sekali belum mendapatkan informasi pemberitahuan resmi apapun, tapi untuk keduanya saya turut prihatin dan berharap bisa melewati persoalan ini dengan sebaik-baiknya,” paparnya. Mengenai pengaruh penetapan tersangka dua anggota DPRD ini terhadap kinerja DPRD, dia mengaku tidak ada masalah, karena walaupun AS merupakan wakil ketua DPRD namun masih ada tiga orang pimpinan DPRD lain yang bisa menjalankan tugas kepemimpinan yakni satu orang ketua dan dua orang wakil ketua lagi. Sedangkan, untuk CS yang sekarang posisinya merupakan sekretaris Komisi C, tugas-tugasnya juga bisa ditangani unsur pimpinan komisi lainnya. Yakni oleh satu orang ketua komisi dan satu orang wakil ketua komisi. (azs)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: