Demokrat Tunggu Ketua DPC
Belum Pastikan Memberi Bantuan Hukum kepada CS MAJALENGKA - Meski dua anggotanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi, namun DPRD Kabupaten Majalengka sepertinya tidak akan memberikan bantuan hukum atas kasus yang saat ini tengah mendera AS dan CS. Wakil Ketua DPRD Drs M Jubaedi menyebutkan, mengenai bantuan hukum terdadap anggotanya yang tengah terjerat persoalan hukum, dia mengaku sejauh ini belum menemukan adanya kewenangan DPRD untuk melakukan tindakan tersebut. Walaupun secara emosional hubungan kerekanan, pihaknya mengaku turut prihatin dengan peristiwa itu. Menurutnya, untuk kasus ini pihaknya juga menyerahkan sepenuhnya proses kepada mekanisme dan peraturan perundangan yang berlaku serta tidak akan mengintervensi proses yang tengah dijalani CS maupun AS. Serta tetap berharap peristiwa tersebut tidak mempengaruhi kinerja di lembaga DPRD. “Sepertinya tidak ada kewenangan DPRD memberikan bantuan hukum terkait persoalan seperti ini. Mungkin kalau dari partai pengusungnya sih saya juga tidak tahu dan tidak ingin mengintervensi. Kita hormati segala proses yang tengah dilakukan lembaga penegak hukum agar tetap sesuai mekanisme peraturan perundangan yang berlaku,” kata politisi PKB asal Ligung itu. Mengenai keberadaan Badan Kehormatan (BK) di DPRD, Jubaedi menegaskan jika fungsi BK tidak sampai ke arah mencampuri urusan hukum yang tengah diderita anggota DPRD. Hanya sebatas tindakan yang sifatnya kode etik dan pendampingan untuk kembali meluruskan, jika terdapat anggota DPRD melakukan tindakan yang bertentangan dengan kode etik. “BK tupoksinya tidak sampai kesitu (mencampuri perkara hokum, red). Jadi tetap saja DPRD tidak bisa mengintervensi atau memberikan bantuan hukum kepada anggota DPRD yang sedang terbelit masalah hukum. Fungsi BK hanya sebatas meluruskan dan menegakkan kode etik anggota DPRD. Misalnya kalau ada anggota yang tindakannya menyalahi kode etik, baru BK bisa turun,” sebutnya. Terpisah, ketua Balitbang DPC Partai Demokrat Drs Deden Hamdani mengatakan, mengenai bantuan hukum yang hendak diberikan kepada CS, pihaknya mengaku hal itu sudah menjadi rencana sebagai partai yang menaunginya. Namun, pihaknya masih menunggu kedatangan Ketua DPC Demokrat Majalengka yang saat ini kebetulan sedang menjalani ibadah umrah di tanah suci. Sehingga pihaknya belum bisa menggelar rapat resmi yang membahas persoalan tersebut. “Untuk upaya bantuan hukum mungkin saja diberikan DPC. Tapi keputusannya saya belum bisa berbicara banyak, karena masih menunggu kedatangan Ketua DPC dari tanah suci,” ujar Deden menjawab pertanyaan wartawan dengan singkat. Sebelumnya, Ketua DPC Gerindra HR Opendi SPd menegaskan pihaknya tidak tinggal diam serta tetap memperhatikan nasib kadernya yang tengah terjerat permasalahan hukum. Misalnya dengan berupaya memberikan bantuan hukum kepada AS yang tengah berpekerkara. “Untuk semua Kader yang tengah berurusan hukum, kami sebagai partai merasa perlu untuk memberikan bantuan. Sebab walau bagaimanapun dia kan kader Gerindra yang harus kita beri bantuan hukum sebagai azas praduga tak bersalah. Adapun nanti hasilnya yang menentukan di meja hijau,” tuturnya. (azs)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: