Pemda Jangan Cuci Tangan
KUNINGAN – Meski sudah menerbitkan SK tentang penunjukkan PDAM untuk mengelola 68 titik mata air di kawasan TNGC, bupati beserta jajaran SKPD terkait diminta untuk tidak cuci tangan. Berbagai hak yang semestinya diterima Pemdes Kaduela Kecamatan Pasawahan, sudah seharusnya diselesaikan. Pernyataan ini dilontarkan wakil rakyat asal Partai Demokrat, Saldiman Kadir, kemarin (22/5). Politisi yang juga duduk di Komisi II DPRD itu meminta agar tunggakan CV TNS (Talaga Nilem Sakti) kepada Pemdes Kaduela tidak melulu dibebankan penyelesaiannya ke Komisi II. Tapi sudah menjadi tanggungjawab eksekutif. “Kalau Komisi II sudah membuat nota komisi tentang Talaga Nilem dan diserahkan ke ketua DPRD, selanjutnya DPRD sudah menyerahkan ke eksekutif. Jadi sekarang ranahnya sudah di eksekutif. Jadi kami tinggal mengawal dan mengawasi saja apa yang sudah kami rekomendasikan,” kata pria yang akrab disapa Aldi itu, kemarin (22/5). Pihaknya berharap agar bupati melalui PDAM dapat membantu masyarakat Kaduela untuk mendapatkan haknya. CV TNS selaku pihak yang berkewajiban untuk memberikan kompensasi ke Pemdes Kaduela, harus terus didorong untuk melunasi tunggakan. “Mau tak mau harus membantu masyarakat Kaduela termasuk mendesak CV TNS untuk menyelesaikan kewajibannya,” tegas Aldi. Terpisah, salah seorang pengamat sosial politik, Latif Mukhtar sepakat dengan apa yang disampaikan Aldi. Apa yang sudah menjadi hak Pemdes Kaduela, sudah seharusnya diberikan. Pemda selaku orang yang digaji untuk memberikan pelayanan masyarakat, tidak boleh cuci tangan terhadap hal itu. “Kalau saya amati, ada dua kesalahan yang dilakukan pemda. Pertama, kelalaian mereka terhadap potensi besar yang mestinya bisa dinikmati. Pemanfaatan air talaga nilem sejak 2010 tapi baru disikapi sekarang seolah ada pembiaran,” ungkapnya. Kesalahan kedua, lanjut dia, anggapan persoalan sudah beres dengan diterbitkannya SK penunjukkan PDAM. Pengelolaan 68 titik mata air oleh PDAM, diakuinya sudah benar. Namun permasalahan di luar itu, kata dia, mestinya dibereskan sesuai dengan tupoksinya. “PDAM itu kan BUMD, sedangkan pelayan masyarakat sesungguhnya itu ya pemda dimana di situ ada bupati dan para kepala dinas. Kalau ada persoalan semisal tunggakan ke Pemdes Kaduela, ya selesaikan oleh pemda dong. Sudah sih dulu diduga melakukan pembiaran, eh sekarang malah cuci tangan,” duganya. Pemda sendiri yang dulu telah mengeluarkan izin berupa SIPA ke Kompepar Talaga Remis yang bekerja sama dengan CV TNS. Bahkan perizinannya sampai diperpanjang sebanyak dua kali. Tapi pemda sendiri yang terkesan cuci tangan atas keuntungan yang mestinya bisa diperoleh baik oleh pemda maupun pemdes Kaduela. “Saya sih merasa yakin tunggakan kompensasinya cukup besar bisa mencapai ratusan juta rupiah. Kalau saja hasil pemeriksaan Inspektorat dibeberkan, maka prediksi saya ini bisa terbukti,” tukasnya. (ded)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: