Ketua DPRD Warning Kepala OPD
Lamban Mengajukan Draf Raperda MAJALENGKA – Fungsi legislasi DPRD Majalengka terancam molor dalam membahas rancangan peraturan daerah (Raperda). Mengingat hingga pertengahan triwulan kedua tahun 2015 ini, belum satupun Raperda dibahas oleh DPRD. Hal itu karena belum ada pengajuan permohonan pembahasan Raperda pihak eksekutif. Ketua DPRD Majalengka Tarsono D Mardiana SSos merasa gerah dengan lambannya eksekutif dalam mengajukan permohonan pembahasan Raperda kepada DPRD. Dia mendesak eksekutif kooperatif dan segera mengajukan permohonan pembahasan Raperda. Kondisi tersebut membuatnya khawatir jika perencanaan matang yang telah tertuang dalam program legislasi daerah (Prolegda) menjadi terhambat dan melenceng dari jadwal. “Dari awal tahun sudah kita wanti-wanti kepada kepala OPD yang memiliki keterkaitan dengan Raperda yang sudah dituangkan dalam Prolegda. Agar bisa segera menyodorkan draf Raperda, supaya bisa langsung kita bahas bersama untuk dijadikan Perda. Tapi sampai saat ini mereka terkesan lamban karena belum satupun yang masuk,” ujar politisi PDIP ini, kemarin (26/5). Menurutnya, jika sampai akhir bulan ini belum juga ada pengajuan draf Raperda dari eksekutif, pihaknya berencana akan melayangkan surat resmi kepada Pemkab agar lekas mengajukan draf Raperda untuk dibahas. Mengingat tahun persidangan 2015 ini segera memasuki pertengahan tahun. Dia menilai ada beberapa kebijakan yang tertuang dalam rencana kerja pemerintah daerah (RKPD) yang memerlukan payung hokum, berupa beberapa Perda baru untuk menjalankan program-program tersebut. Misalnya, untuk Raperda soal rencana detail tata ruang (RDTR) pada beberapa kecamatan yang dinilainya cukup mendesak untuk dibahas dan ditetapkan. Mengingat Perda tersebut bisa jadi payung hukum untuk perencanaan pembangunan detail di tingkat kecamatan, apalagi menjelang beroperasinya BIJB dan jalan tol. “Di wilayah utara Majalengka yang dekat dengan pembangunan proyek BIJB dan Jalan Tol, mulai bermunculan rencana pembangunan oleh pihak swasta maupun perorangan. Makanya harus diatur detail dengan Perda RDTR di kecamatan-kecamatan tersebut, agar nanti tidak bermunculan infrastruktur yang bertentangan dengan tata ruang,” ujarnya. Yang tidak kalah penting adalah Raperda soal perubahan struktur organisasi tata kerja (SOTK) OPD Pemkab, yang dituntut mesti segera disesuaikan dengan kementerian yang ada saat ini. Dirinya khawatir jika momenklatur OPD tidak segera diseuaikan, maka menghambat Pemkab ketika mengusulkan program dari kementerian. Ketua Badan Legislasi (Banleg) DPRD Majalengka H Didi Supriadi SH menyebutkan di Prolegda DPRD Majalengka tahun persidangan 2015 ini, pihaknya mencanangkan 18 Raperda dan 1 Raperda tunggakan dari tahun persidangan 2014 yakni Raperda tentang Desa yang pembahasannya direncanakan dimulai dalam waktu dekat ini. Diantaranya 3 Raperda yang sifatnya rutin serta 15 Raperda yang sifatnya khusus mengatur hal yang berkaitan dengan teknis. Dia menyebutkan, 15 Raperda yang sifatnya khusus adalah Raperda tentang Pelaksanaan Ketenagakerjaan, tentang penyertaan modal PDAM, perubahan Perda Nomor 8/2009 tentang adminsitrasi kependudukan, tentang penanaman modal, RDTR Kecamatan Jatiwangi, RDTR Kertajati, RDTR kadipaten & Dawuan, RDTR Kecamatan Majalengka & Panyingkira & Cigasong, RDTR Sumberjaya & Palasah, RDTR Jatitujuh & Ligung, RDTR Leuwimunding & Rajatalh & Sukahaji, RDTR Maja, tentang penanggulangan bencana, tentang perubahan OPD, dan tentang urusan Pemda. Sedangkan tiga Raperda yang sifatnya umum dan rutin kewajiban Pemda adalah Raperda tentang laporan keterangan pertanggung jawaban (LKPJ) APBD 2014, Raperda tentang RAPBD-Perubahan 2015, dan Raperda tentang RAPBD 2016. Di antara Raperda tersebut, yang sudah dibahas dan ditetapkan adalah Perda tentang Desa yang hasil tunggakan Raperda dari tahun persidangan 2014, serta Raperda tentang LKPJ Bupati atas pelaksanaan APBD 2014. (azs)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: