Pemda dan DPRD Bahas TNGC Secara Maraton
Pemda dan DPRD Bahas TNGC Secara Maraton KUNINGAN – Dalam menyikapi persoalan status Ciremai, Pemkab Kuningan menggelar rapat serius, kemarin (27/5). Mereka mengumpulkan para kepala SKPD untuk berdialog dengan jajaran Komisi I DPRD dan juga pejabat BTNGC (Balai Taman Nasional Gunung Ciremai) di Aula Linggajati Setda Kuningan. Rapat tersebut dimulai sejak pukul 13.00 hingga sore hari. Namun meski memakan waktu sekitar 3,5 jam, rapat yang dipimpin oleh Sekda Drs H Yosep Setiawan MSi didampingi Wakil Ketua DPRD Hj Kokom Komariyah tersebut tidak terlalu membuahkan hasil yang bersifat solutif. “Tadi (kemarin, red) itu baru penyamaan persepsi. Baru intro. Kita ungkapkan keluhan masyarakat, realitanya seperti apa, kemudian kita juga pintai tanggapan dari BTNGC terkait keluhan masyarakat. Saya kira BTNGC juga sudah berusaha menyatu dengan kepentingan masyarakat. Hanya para wakil rakyat berpikiran tidak seperti itu sesuai dengan hasil tinjauan lapangan,” tutur Yosep saat dikonfirmasi usai rapat. Dikatakan, persoalan TNGC dianggap sangat urgen. Sebab, hal itu menyangkut hajat hidup orang banyak yang merasa terganggu kesejahteraannya. Untuk itu, pihaknya mengajak semua yang terlibat untuk bersama-sama membahas supaya TNGC bisa bermanfaat bagi masyarakat. “Apakah direvisi ataukah dikaji kembali seperti apa, biar sesuai dengan tuntutan zaman dan kepentingan masyarakat. Tadi kami sepakat topik yang akan ditindaklanjuti itu yakni TNGC. Tapi tadi baru sebatas penyamaan persepsi, belum sampai pada teknis. Artinya belum diapa-apakan, baru sharing pemikiran secara umum. Kita belum membedah aturan dan masyarakat harus bagaimana,” terangnya. Ke depan, rapat teknis akan dilakukan tim teknis yang melibatkan unsur Pemda, BKPRD (Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah), Komisi I DPRD dan juga BTNGC. “Berbagai hal hendak dibahas, termasuk hal lain terkait penataan lingkungan. Bahkan narasumber dari tokoh masyarakat lereng Ciremai pun bakal diundang,” terangnya. “Nanti pasti akan bicarakan aturan. Nanti juga akan dikaji mana yang paling sesuai aturan dan memenuhi hak masyarakat lereng gunung. Kita tak ingin langgar aturan, tapi di sisi lain aturannya sudah benar nggak? Karena masih ada unjuk rasa. Ini menandakan ada sesuatu yang harus diperbaiki,” papar Yosep. Pihaknya berharap, kajian ini mengarah pada pembentukan regulasi menyangkut tata ruang. Dengan menyelaraskan dengan aturan tentang TNGC, ke depan bisa dilakukan pembagian zonasi dengan dibuatkan RDTR (rencana detil tata ruang). Regulasi ini, menurut dia, dapat mengatur pengembangan jasa, pendidikan, manufaktur atau lainnya sehingga lebih jelas. “Biar ada kejelasan dan kepastian hukum, sehingga ada kesesuaian paham antara TNGC dan masyarakat,” tandasnya. Disinggung soal perizinan pengelolaan mata air di kawasan TNGC yang diharuskan membayar Rp250 juta, Yosep juga mengatakan masalah tersebut akan dibahas. Semuanya mesti sesuai aturan dan tidak semena-mena. “Tadi juga saya tekankan agar jangan tergesa-gesa dalam membahas masalah ini supaya komprehensif. Hasil penataan ruangnya pun harus betul-betul jadi acuan. Kita ingin Perda yang bermanfaat dan bisa dilaksanakan,” tukasnya. (ded)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: