Sunjaya Salahi Aturan

Sunjaya Salahi Aturan

Terkait Tambang Kewenangan Provinsi, Bukan Pemerintah Daerah SUMBER - Langkah Bupati Drs H Sunjaya Purwadisastra MM MSi yang membuka kembali aktivitas penambangan di Gunung Kuda, Desa Cipanas Kecamatan, Dukupuntang, ternyata menyalahi aturan. Pasalnya, untuk urusan sumber daya mineral (SDM), termasuk penambangan kewenangannya pemerintah provinsi. Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Jawa Barat, Dadan Ramdan mengatakan, kebijakan bupati Cirebon untuk membuka kembali galian Gunung Kuda merupakan kebijakan yang keliru dan menyalahi aturan. Apalagi, jika mengacu pada Undang-undang No 23 Tahun 2014, maka sudah jelas urusan sumber daya mineral termasuk pertambangan kewenangannya pemerintah provinsi. \"Jadi kalau untuk pembukaan kembali, ya Pemerintah Kabupaten Cirebon harusnya berkonsultasi dulu pada provinsi. Nah, apakah ini sudah ditempuh? Secara organisasi, jelas kami menolak pembukaan kembali aktivitas pertambangan di Gunung Kuda,\" jelasnya, Jumat (5/6). Seharusnya, sebelum membuka kembali, Pemerintah Kabupaten Cirebon melakukan evaluasi terhadap seluruh praktik pertambangan. Bukan hanya di Gunung Kuda, namun di seluruh lokasi tambang Kabupaten Cirebon. \"Seharusnya setelah melakukan evaluasi, barulah konsultasi. Karena sekarang itu pemkab tidak bisa semena-mena untuk membuka kembali tambang itu,\" tuturnya. Kalau memang ekonomi dan mata pencaharian penambang menjadi alasan bupati untuk kembali membuka aktivitas tambang, Walhi menilai tidak tepat. Karena Pemerintah Kabupaten Cirebon bisa mencari alternatif solusi lain untuk para penambang. Alih profesi atau solusi lainnya sebenarnya bisa ditawarkan selama proses evaluasi dan evakuasi di Gunung Kuda belum selesai. \"Pemerintah kan bisa mencari solusi alternatif. Bukan berarti harus membuka tambang itu kembali. Yang harus diingat, kewenangan soal tambang ini ada di provinsi, sehingga pemda tidak bisa asal saja. Saya yakin pasti ada solusi. Sekarang ini tinggal bagaimana goodwill dari pemerintah,\" lanjutnya. Walhi pun meminta bupati Cirebon untuk segera menghentikan dan menutup kembali aktivitas penambangan di Gunung Kuda. Selain itu segera melakukan konsultasi dengan Pemerintah Provinisi Jawa Barat. \"Galian tambang harus ditutup kembali sampai memang ada kajian dan keputusan dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat,\" tukasnya. Diberitakan sebelumnya, DPRD Kabupaten Cirebon menuding Bupati Drs H Sunjaya Purwadisastra MM MSi tidak konsisten dan komitmen dalam hal galian tambang di Gunung Kuda. Pasca dibekukan setelah musibah longsor di lokasi tersebut pada 26 April lalu, Sunjaya kemudian dengan mudah membuka kembali aktivitas penambangan Gunung Kuda. Hal ini dianggap menyalahi aturan lantaran pembukaan aktivitas penambangan itu hanya karena alasan perut tanpa didasari kajian yang jelas. (kmg)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: