DPR Minta Pergantian Panglima Bergiliran

DPR Minta Pergantian Panglima Bergiliran

JAKARTA- Perdebatan tentang figur panglima TNI yang baru terus menghangat. Agar tidak semakin liar, DPR mengimbau pemerintah memilih pengganti Jenderal Moeldoko sesuai dengan undang-undang (UU), yaitu secara bergiliran. Permintaan itu disampaikan Ketua Komisi I DPR Mahfud Sidiq kemarin (8/6) seusai rapat kerja dengan Panglima TNI Jenderal Moeldoko. Menurut dia, pemilihan panglima TNI secara bergiliran tersebut sudah diatur dalam UU, yakni pasal 13 ayat 4 UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Dalam regulasi itu, dia menyebutkan bahwa jabatan panglima TNI dapat diemban secara bergantian oleh perwira tinggi aktif dari tiap-tiap angkatan. Syaratnya, perwira tinggi tersebut sedang atau pernah menjabat sebagai kepala staf. “Semua angkatan berpeluang menjadi panglima TNI,” ucapnya. Dia melanjutkan, tradisi rotasi pimpinan TNI secara bergiliran tersebut dimulai pada era Presiden Gus Dur. Hal itu dilakukan agar tidak ada satu dominasi yang kuat dalam tubuh TNI. Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara mempunyai kesempatan yang sama. Politikus PKS itu berharap pemerintah bisa memahami makna di balik pasal 13 ayat 4 UU No 34 Tahun 2004. Tradisi rotasi tidak hanya dimaknai sebagai bergiliran, namun menjaga kekompakan dan solidtas TNI. Dia khawatir jika UU itu diting­galkan, pergantian pucuk pimpinan TNI akan menim­bulkan kegaduhan. Namun, Mahfud mengaku DPR ha­nya memberikan saran. Sebab, pe­milihan panglima TNI me­rupakan hak prerogatif presiden. DPR hanya bertugas melaku­kan fit and proper test. “Terserah presiden,” ucapnya. Sementara Panglima TNI Jen­deral Moeldoko menegaskan tidak mau ikut campur dalam pemilihan penggantinya. Sebab, itu merupakan kewenangan penuh pre­siden. “Itu ranahnya pre­siden,” ujarnya di DPR. Terkait atur­an giliran, Moeldoko enggan menjawab secara detail. Menu­rut dia, hal itu sesuai dengan politik pertahanan dari presiden. Semuanya diserahkan kepa­da orang nomor satu di Indone­sia tersebut. “Kami hanya membe­rikan masukan,” ucapnya. Rapat kemarin juga dihadiri Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Marsdya TNI Agus Supriyatna. Agus merupakan salah seorang perwira yang digadang-gadang menjadi calon panglima TNI. Saat dikonfirmasi tentang kesiapan menjadi panglima TNI, Agus terkesan enggan menjawab. Menurut dia, pemilihan panglima merupakan hak presiden. “Hak prerogatif presiden,” ujarnya sambil meninggalkan ruang sidang. Namun, dia mengaku siap jika ditunjuk menjadi pang­lima TNI. Menurut dia, setiap pra­jurit harus selalu siap jika pim­pinan memintanya menger­jakan suatu tugas. Termasuk menjadi panglima TNI. “Mana ada prajurit yang tidak siap,” paparnya. (aph/c6/fat)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: