Desak Menteri PAN-RB Terbitkan NIP

Desak Menteri PAN-RB Terbitkan NIP

 DPRD Kabupaten Cirebon Perjuangkan Nasib Tenaga Honorer Kategori II SUMBER – Usai mendatangi Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kabupaten Cirebon, puluhan tenaga honorer kategori II mampir ke kantor DPRD Kabupaten Cirebon, Senin (8/6). Mereka menyampaikan aspirasi terkait nasib yang sampai dengan hari ini terkatung-katung. Para tenaga honorer kategori II (K-II) disambut langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Cirebon H Mustofa SH dan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Cirebon Hj Yuningsih MM. Dalam diskusi di ruang Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Kabupaten Cirebon, Ketua Forum Tenaga Honorer Kategori II Kabupaten Cirebon Wardi SAg menyampaikan bahwa untuk K-II yang belum diangkat menjadi PNS ini, sesuai dengan instruksi Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) telah melakukan verifikasi dan validasi pada 29 Agustus 2014. Sehingga Menteri PAN-RB tinggal mengeluarkan Peraturan Pemerintah ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk membuat Nomor Induk Pegawai (NIP). “Karena K-II ini sudah masuk database. Makanya, yang kami tuntut adalah kapan NIP itu akan dikeluarkan, karena database sudah ada. Bahkan, BKN menunggu keputusan dari Menteri PAN-RB,” katanya, sore kemarin. Lanjut dia, jika K-II ini disamakan dengan CPNS umum yang sistem rekrutmennya dengan menggunakan tes, berarti bukan K-II, tapi CPNS umum. CPNS dan K-II itu berbeda, sebab munculnya K-II ini berdasarkan pengabdian dan afirmasi, bukan berdasarkan kompetensi tes. “Makanya, mohon diklarifikasi bahwa sebenarnya kami tinggal menunggu NIP saja. Sebenarnya K-II ini tinggal menunggu surat dari Menteri PAN-RB tentang pemberkasan NIP. Tapi, kok kenapa dengan adanya pemerintahan baru, dipolitisir seolah-olah kita ini bukan K-II lagi,” imbuhnya. Pria yang berprofesi sebagai guru ini meminta kepada DPRD Kabupaten Cirebon bisa mendesak kepada Kementerian PAN-RB untuk segera mengeluarkan surat tentang pemberkasan NIP K-II dan untuk diserahkan kepada BKN, sehingga peluang K-II diangkat menjadi PNS terbuka lebar. “PP No 56 Tahun 2012 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer tahun 2012 sudah jelas bahwa setelah K-II sudah tidak ada lagi K berikutnya. Jadi, K-II itu honorer terakhir yang mendapat hak diangkat menjadi PNS pada tahun 2014 lalu,” ucapnya. Sementara, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Cirebon Hj Yuningsih MM mengungkapkan bahwa pemerintah daerah bukan tidak peduli, tapi adanya perubahan kebijakan dalam memberikan keputusan adalah pemerintah pusat. Makanya, dalam waktu dekat DPRD akan melakukan rapat kerja guna membahas kunjungan konsultasi ke Kementerian PAN-RB guna menanyakan nasib K-II, bukan hanya yang ada di Kabupaten Cirebon, tapi di seluruh Indonesia. “Kami sangat mengerti perjuangan bapak dan ibu ini. Makanya, sesuai dengan instruksi dari Ketua DPRD tadi, Komisi I DPRD Kabupaten Cirebon bisa tidak merubah jadwal konsultasi, yang awalnya ke Kemendagri guna membahas wilayah perbatasan, diubah ke Kementerian PAN-RB guna menanyakan perihal K-II,” ungkapnya. Perlu diketahui, sampai saat ini masih tersisa 1.284 orang tenaga honorer K-II yang nasibnya terkatung-katung. Bahkan, dua di antaranya sudah ada yang meninggal. Selain meninggal, banyak juga tenaga honorer K-II yang sampai bercerai dengan pasangannya, lantaran nasibnya tidak jelas. “Ini tentu menjadi keprihatian kami, mudah-mudahan usaha kami lakukan membuahkan hasil,” pungkas politisi PKB ini. (jun)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: