Dewan Rencanakan Buat Aturan Perjanjian Antardaerah

Dewan Rencanakan Buat Aturan Perjanjian Antardaerah

SURANENGGALA – Wakil rakyat Kabupaten Cirebon beranggapan, perlu dibuat sebuah regulasi untuk memayungi setiap kerjasama yang dilakukan oleh instansi pemerintah Kabupaten Cirebon dengan instansi daerah lain dalam upaya meningkatkan pelayanan umum. Oleh sebab itu, Badan Peraturan Daerah (Baperda) DPRD Kabupaten Cirebon berencana membuat sebuah peraturan daerah mengenai kerjasama antardaerah. Sebagai langkah awal, mereka melakukan kunjungan ke PDAM Tirta Jati Kabupaten Cirebon Cabang Suranenggala, untuk menggali informasi mengenai perkembangan dari perusahaan daerah ini dalam memberikan pelayanan kepada pelanggannya. “PDAM ini, salah satu dari instansi milik Pemerintah Kabupaten Cirebon yang sering melakukan kerjasama dengan instansi lain untuk memenuhi kebutuhan distribusi air bersih kepada pelanggan. Makanya, kita ingin tahu dari perjanjian-perjanjian ini menguntungkan atau tidak,” ujar Ketua Baperda DPRD Kabupaten Cirebon Supirman SH, kemarin. Lebih jauh, filosofi dari pembentukan peraturan mengenai perjanjian antardaerah adalah, bahwa dewan tidak ingin terjadi sebuah diskriminasi pelayanan kepada masyarakat Kabupaten Cirebon, apabila hendak menggunakan jasa pelayanan dari daerah lain. Di bidang pelayanan air bersih misalnya, ada sebagian masyarakat Kabupaten Cirebon yang masih menjadi pelanggan PDAM Kota Cirebon, tapi faktanya pelayanan yang diterima kurang maksimal dan aturan main langganannya adalah aturan dari PDAM Kota Cirebon. Sementara, yang dilayani PDAM Kota Cirebon adalah masyarakat Kabupaten Cirebon. “Kami tidak mau masyarakat kami dibebani oleh aturan-aturan di luar Kabupaten Cirebon. Makanya, kita atur perjanjiannya agar jelas demi pelayanan yang maksimal,” jelas politisi Partai Hanura ini. Tidak hanya pelayanan air bersih saja, pelayanan kesehatan, pendidikan dan pelayanan publik lainnya akan terangkum dalam rencana peraturan daerah mengenai perjanjian kerjasama antardaerah ini. “Kami tidak ingin warga kami yang ingin sekolah di Kota Cirebon misalnya, dilayani seperti apa yang didapatkan oleh masyarakat Kota Cirebon atau daerah lainnya, begitu juga sebaliknya,” imbuhnya. Diakui, selama ini memang sudah ada kerjasama yang dilakukan antara Pemerintah Kabupaten Cirebon dengan daerah lain. Namun sifatnya, hanya antar lembaga atau instansi. Diharapkan, dengan diterbitkannya peraturan daerah ini kelak, kerjasama bisa dilakukan langsung antarpimpinan wilayah, sehingga sifatnya general. “Jika antarpimpinan daerah, DPRD pun bisa melakukan pengawasan langsung, karena kerjasama ini berkaitan langsung dengan masyarakat,” tegasnya. Sementara, Kepala Cabang Suranenggala PDAM Tirta Jati Kabupaten Cirebon Sumarjo menyambut baik adanya rencana tersebut. Asalkan, kemampuan PDAM dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat ditambah, seperti kapasitas debit air dan perluasan jaringan. Sebab, yang terjadi saat ini, PDAM belum bisa membuka jaringan, karena kapasitas debit airnya terbatas, khawatir pelayanannya tidak maksimal. “Saat ini kita punya pelanggan sekitar 5.000 lebih, permintaan langganan baru sebenarnya banyak, tapi kita belum berani karena pasokan air dari Cikalahang hanya 35 meter kubik perdetik. Belum lagi untuk keperluan pertanian dan tambak, makanya yang kita butuhkan adalah peningkatan kapasitas debit air,” tandasnya. (jun)    

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: