Sindikat Pemalsu STNK Diciduk
KUNINGAN - Sepak terjang YS, penduduk RT 10/03 Kampung Cikawung, Desa Kedungarum, Kecamatan Kuningan akhirnya berakhir di sel tahanan kepolisian. Pria 34 tahun itu ditangkap lantaran terlibat sindikat pemalsuan STNK dan BPKB palsu. Dalam tindak kejahatan ini, polisi mengamankan empat unit mobil berbagai merek. Ikut disita juga satu set komputer, satu mesin printer, satu scanner, dua buah BPKB, satu lembar fotokopi STNK yang diduga palsu, dan tiga buah nomor rangka dan nomor mesin yang terbuat dari plat besi. Selain itu, petugas juga menyita tiga buah handpone dan satu unit hardisk berisikan data dan dokumen palsu. Sedangkan tersangka lainnya berinisial OB dan TG masih dalam pengejaran petugas. Kedua tersangka yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) itu beralamat di Jatiwaringin Jakarta Timur, dan Kota Bekasi. Akibat perbuatannya, YS dijerat pasal 263 KUHPidana dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara serta Pasal 378 KUHPidana yang ancaman hukumannya 4 tahun penjara. Dari tangan tersangka, petugas juga mengamankan dua buah KTP yang juga diduga palsu. Terbongkarnya sindikat pemalsuan STNK dan BPKB berawal dari laporan Jojo Johari, warga RT 02/01 Dusun Cikedung, Desa Kedungarum, yang merasa dirugikan oleh tersangka. Semula YS datang ke rumah saksi dan menggadaikan mobil Suzuki Ertiga warna abu-abu metalik nopol B 1263 TYH atas nama Mitha A beralamat di Jalan Bintara IV RT 02/15 Kelurahan Bintara, Kecamatan Bekasi Barat seharga Rp10 juta. Saat itu YS juga menyerahkan STNK dan BPKB kepada saksi. Bahkan tersangka mengatakan jika dalam satu bulan tidak bisa menebusnya, maka mobil plus STNK dan BPKB menjadi milik saksi. Rupanya saksi mulai menaruh curiga lantaran mobil yang digadaikan YS tak kunjung ditebusnya. Akhirnya, Jumat (5/6), saksi berusaha mengecek keaslian surat-surat kendaraan tersebut ke kepolisian. Setelah dicek, ternyata surat kendaraannya palsu. Saat itu juga korban langsung melaporkan tindak pidana pemalsuan surat-surat kendaraan kepada penyidik. “Saksi merasa heran mobil yang digadaikan YS ternyata tak ditebusnya sampai batas waktu yang ditentukan. Akhirnya dia berusaha mengecek keabsahan surat-surat kendaraan tersebut ke polisi,” papar PS Paur Humas Polres Kuningan, Aiptu Aan Arifin saat gelar kasus, kemarin (11/6). Polisi yang mendapat laporan kemudian melakukan penangkapan terhadap YS di kediamannya. Semula istri tersangka tak terima jika suaminya ditangkap. Namun akhirnya YS berhasil digelandang ke Mapolres Kuningan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka, petugas mendapatkan informasi keberadaan mobil lainnya yang digadaikan pelaku dengan melampirkan STNK dan BPKB palsu. “Ada empat unit mobil yang berhasil disita oleh petugas. Jenisnya Ertiga, Terrios, dan dua unit Xenia. Keempat mobil tersebut bernopol Jakarta,” terang dia. KBO Reskrim, Ipda Zaenal Arif menegaskan, tersangka merupakan bagian dari sindikat pemalsuan surat-surat kendaraan bermotor. Sebab, di dalam hardisk yang disita dari kantor TG di kawasan Bekasi, terdapat berbagai macam surat lainnya yang kemungkinan akan dipalsukan. Seperti buku nikah, dan identitas pribadi. “Ada kemungkinan pelaku yang buron itu memalsukan berbagai surat penting lainnya. Kami menemukannya di dalam hardisk yang disita,” ujarnya. Dia menambahkan, modus yang digunakan pelaku yakni merental mobil dari Jakarta dan Bekasi kemudian dibawa ke Kuningan untuk digadaikan. Rata-rata mobil tersebut digadai tersangka seharga Rp70 juta per unit. Tercatat, sudah ada empat unit mobil yang digadaikan pelaku di wilayah hukum Polres Kuningan. Sayangnya, saat kedua pelaku mau ditangkap di Bekasi, berhasil melarikan diri. Pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap kedua tersangka tersebut. “Modus operandinya tersangka merental mobil, lalu memotokopi STNK mobil itu. Kendaraan tersebut kemudian dibawa ke Kuningan dan salah satunya digadaikan ke saksi Jojo. Tapi sebelum digadaikan, tersangka menghubungi rekannya untuk dibuatkan STNK dan BPKB palsu. Pemalsuan dilakukan setelah YS mengirimkan fotokopi STNK asli milik mobil rental. Nah, yang diserahkan kepada orang yang menerima gadaian itu adalah STNK dan BPKB palsu,” tegas Zaenal yang juga menjabat Kanit Jatanras Polres Kuningan itu. (ags)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: