Gotas Pindah ke Rutan Kebon Waru

Gotas Pindah ke Rutan Kebon Waru

BANDUNG- Wabup Cirebon Tasiya Soemadi Al Gotas dipindahkan ke Rutan Kebon Waru, Bandung, kemarin. Gotas yang sebelumnya ditahan di Rutan Salemba itu harus dipindahkan ke Rutan Kebon Waru karena segera menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor pada PN Kelas 1A Khusus Bandung. Gotas yang memakai batik lengan panjang dengan jaket merah langsung dimasukan ke dalam mobil tahanan milik Kejati Jabar dan dibawa ke Rutan Kebon Waru. Dia enggan memberikan komentar mengenai penahanan dirinya dan menyerahkan semuanya kepada kuasa hukum. Kasipenkum Kejati Jabar, Suparman, mengatakan, Gotas sempat menjalani pemeriksaan di Kejati Jabar. “Dia akan ditahan untuk waktu 20 hari ke depan, bisa diperpanjang selama persidangan,” katanya. Suparman menyebutkan, Gotas dijadikan tersangka dalam dugaan kasus korupsi pemberian dana hibah dan bantuan sosial (bansos) tahun anggaran 2009-2012. Saat itu kapasitas Gotas sebagai ketua DPRD Kabupaten Cirebon. “Total pemberian dana hibah atau bansosnya Rp 29 miliar,” ujarnya. Dari dana tersebut, lanjutnya, penyidik menemukan kerugian negara Rp1 miliar lebih. Namun nilai itu masih sementara, dan masih bisa berkembang lagi. Kerugian tersebut ditemukan lantaran saat laporan pertanggung jawaban tidak bisa dipertanggungjawabkan. Selain Gotas, penyidik juga sudah menetapkan tersangka terhadap dua orang lainnya, yakni Wakil Sekretaris DPC PDIP Kabupaten Cirebon Emon Purnomo dan Ketua PAC PDIP Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon, Subekti Sunoto. Sementara kuasa hukum Gotas, Rafael Situmorang mengatakan kliennya siap menjalani persidangan nanti, dan kondisinya saat ini dalam keadaan baik-baik saja. “Tim kita ada 12 orang. Di sini kita hanya serah terima tahanan dan barang bukti berupa dokumen-dokumen,” katanya. Ia menyebutkan, masalah kliennya bersalah atau tidak nanti akan dibuktikan di persidangan. Sementara Kepala Kejaksaan Negeri Sumber, Dedie Triharyadi SH MH melalui Kasi Pidsus Anton Laranono SH mengakui Gotas dilimpahkan ke Kejati Jabar agar kasusnya segera disidangkan. Dikatakannya, pihak kejaksaan saat ini sedang melakukan penyusunan surat dakwaan. Dalam waktu dekat ini, Kejati Jabar pun bisa segera melimpahkan berkas perkara tersebut ke Pengadilan Tipikor Bandung. “Kita usahakan sebelum masa penahanan 20 hari itu habis sudah kita limpahkan ke Pengadilan Tipikor,” tuturnya. Tidak hanya Gotas, berkas perkara dua tersangka lainnya yakni Emon Purnomo dan Subekti Sunoto juga sudah berada di Kejati Jabar. Adapun jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus ini, kata Anton, meru­pakan gabungan dari Keja­gung, Kejati Jabar, dan Kejari Sumber. “Yang pasti kita upaya­kan agar kasus ini segera dilim­pahkan ke Pengadilan Tipi­kor,” tukasnya. (cr-6/kmg)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: