BI dan Polri Sepakat Jalin Kerja sama

BI dan Polri Sepakat Jalin Kerja sama

Soal Sistem Pembayaran, KUPVA dan Kewajiban Penggunaan Uang Rupiah CIREBON - Tindak pidana bukan hanya pe­nganiayaan atau begal yang kini marak. Na­mun kini meliputi pada sistem pembayaran, Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing (KU­PVA) atau pelanggaran atas kewajiban peng­gunaan uang Rupiah di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) juga me­rugikan masyarakat bahkan negara. Untuk itu, Bank Indonesia (BI) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) melakukan ko­or­dinasi dalam hal pencegahan dan pe­na­nganan tindak pidana tersebut. Begitu juga Kantor Pewarkilan (KPw) BI Cirebon yang melakukan koordinasi dengan polres se-Ciayumajakuning (Cirebon, Indramayu, Majalengka, Kuningan) terkait penegakan hukum di bidang sistem pembayaran, KUPVA dan kewajiban penggunaan uang Rupiah, di KPw BI Cirebon, Kamis (11/6). Sebagaimana tertuang dalam UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, sebagai negara yang merdeka dan berdaulat, Indonesia memiliki rupiah sebagai salah satu simbol kedaulatan negara yang harus dihormati dan dibanggakan oleh seluruh rakyat Indonesia. Rupiah merupakan alat pembayaran yang sah sehingga wajib digunakan dalam kegiatan perekonomian di wilayah NKRI guna mewujudkan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Kepada Radar Cirebon, Deputi KPw BI Cirebon Aryo Setyoso mengungkapkan, bis­nis KUPVA sangat rawan disalahgunakan antara lain untuk pencucian uang, pendanaan teroris, perdagangan narkotik, hingga pe­nyelundupan. Untuk mencegah berbagai ke­jahatan pada kegiatan usaha penukaran valuta asing, pada 11 September 2014 lalu BI telah menerbitkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.16/15/PBI/2014 tentang Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank. “Ketentuan ini mewajibkan semua KUPVA bu­kan bank untuk mendapat izin dari BI dan diharapkan dapat mengurangi potensi ri­siko munculnya penyalahgunaan dan keja­hatan,” ungkapnya, Kamis (11/6). Sedangkan, lanjut dia, dari sisi penggunaan rupiah, pada 31 Maret 2015, BI juga mener­bitkan PBI Nomor 17/3/PBI/2015 tentang Ke­wajiban Penggunaan Rupiah di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Upaya penegakan hukum yang diatur dalam ketentuan ini diharapkan dapat mewujudkan kedaulatan rupiah di wilayah NKRI dan mendukung tercapainya kestabilan nilai tukar Rupiah. “Sebagai petunjuk pelaksanaan ketentuan itu pada 1 Juni 2015 BI menerbitkan SE No17/11/DKSP tentang Kewajiban Penggu­na­an Rupiah di Wilayah Negara Kesatuan Re­publik Indonesia,” ujar Aryo. Aryo menambahkan, semua pihak dilarang menolak mata uang rupiah sebagai alat pembayaran atau pemenuhan kewajiban transaksi di Indonesia, kecuali ada keragu-raguan bahwa uang rupiah tersebut tidak asli. Terkait transaksi jual beli, pelaku usaha juga wajib mencantumkan harga produk hanya dalam mata uang rupiah. “Bahkan kalau boleh dikatakan upaya ini menjadi sangat penting diseluruh daerah,” imbuhnya. (tta)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: