Sertifikat Usaha P-IRT Harus 15 Digit
KUNINGAN - Sejak tahun 2012 Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengharuskan para pelaku usaha kecil menengah harus mengganti nomor sertifikat Pangan Industri Rumah Tangga (P-IRT). Yaitu dari semula 12 digit ke 15 digit. Tapi, hingga saat ini para pelaku usaha belum melakukannya. Akibatnya, produk pangan mereka banyak ditolak oleh swalayan atau para distribusi yang menjual produk mereka. Bukan itu saja, produk mereka pun sulit mendapat sertifikat halal dari MUI. “Di Kuningan ada sekitar 750 industri rumah tangga yang memiliki nomor register 12 digit. Tapi itu hanya sebagian kecil. Padahal pihak Dinkes selalu mengimbau untuk cepat mengajukan agar sertifikat P-IRT menjadi 15 digit,” ucap Kabid Dalmakes, Ucup Supriatna SKM MKM didampingi Kasi Kesling Idik Sidik SKM, akhir pekan kemarin. Idik menyebut, pemerintah tahun ini memberikan bantuan kepada 50 industri rumahan agar memeroleh sertifikat P-IRT. Bantuan itu meliputi 25 untuk pemutihan sertifikat bagi 25 industri rumahan yang nomornya masih 12 digit, dan sisanya untuk pelaku usaha yang baru. Karena bantuan hanya untuk 25 pelaku usaha, maka sisanya yang 725 harus mengajukan sendiri agar bisa kembali mengikuti pelatihan dan mendapat sertifikat P-IRT 15 digit. Mereka, lanjut Idik, harus menanggung biaya sendiri. Tapi bisa ringan jika kolektif dengan cara patungan. Sebab, tidak mungkin semua dibantu oleh pemeritah. “Keluhan yang masuk ke kita adalah produk mereka ditolak, tidak masuk ke swalayan dan ke pusat penjualan oleh-oleh karena dianggap tidak layak,” jelasnya. Pada aturan yang baru, lanjut dia, bukan hanya nomor P-IRT yang harus 15 digit, tapi juga ada masa tenggang, yakni lima tahun. Hal ini berbeda dengan sebelumnya, dimana setiap pangan yang sudah mendapat sertifikat P-IRT, maka untuk selamanya berlaku. Langkah ini, menurut Idik, untuk melindukngi konsumen dari para pelaku usaha yang nakal. Sebab, bisa saja bahan baku usaha mengalami perubahan. “Dengan masa tenggang lima tahun, maka akan terkontrol sehingga lebih aman,” ucapnya. Pihaknya berharap, para pelaku usaha agar cepat tanggap. Jika tidak cepat, maka mereka akan rugi sendiri. Konsumen pun tidak akan membeli kalau mereka tidak cepat merubah sertifikatnya. Diterangkan, saat ini pihaknya mengerahkan petugas di 37 puskes yang tersebar di 32 kecamatan. Tugas mereka memberikan penyuluhan kepada pelaku usaha agar segera melakukan daftar ulang. Sebab, dari 750 yang memiliki P-IRT, belum tentu semua masih berproduski. (mus)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: