Pemilihan Dirtek PDAM Tertunda

Pemilihan Dirtek PDAM Tertunda

Sekretariat Tunggu Perintah Walikota KEJAKSAN - Kesibukan walikota yang juga pemilik PDAM Kota Cirebon, membuat pemilihan Direktur Teknik (Dirtek) di perusahaan plat merah itu terbengkalai. Walikota Nasrudin Azis masih sibuk mengurus calon wakil walikota. Konsekuensinya, beberapa pekerjaan tertunda. Termasuk, menentukan kebijakan dalam memilih Dirtek PDAM. Untuk sistem pemilihan, pihak terkait di Sekretariat Daerah Kota Cirebon telah mempersiapkan segala sesuatunya. Artinya, jika walikota menghendaki sistem seleksi, perangkat aturan dan tata cara telah ada. Begitu pula jika akhirnya Nasrudin Azis memilih menggunakan sistem penunjukan langsung. Asisten Daerah Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Kota Cirebon Drs Jaja Sulaeman MPd mengatakan, pihaknya masih menunggu perintah dari walikota. “Apakah pakai seleksi atau tunjuk langsung, belum ada keputusan dari Pak Azis,” ucapnya kepada Radar, akhir pekan kemarin. Sistem yang dimakud seperti yang pernah disampaikan Kepala Bagian Perekonomian Setda Kota Cirebon Akhyadi SE. Dalam menentukan dirtek PDAM ada dua pola yang dapat diterapkan. Pertama, membentuk tim dan menggelar seleksi untuk jabatan tersebut. Saat tim diumumkan, seleksi dilakukan oleh pihak ketiga. Hal ini untuk menjamin transparansi dan obyektivitas dalam memberikan penilaian. “Tim seleksi dibentuk walikota. Itu jika pola pertama yang digunakan,” ujarnya. Untuk selanjutnya, kata Akhyadi, pemilihan dirtek PDAM dapat diterapkan pula menggunakan pola kedua. Yakni, walikota selaku pemilik PDAM Kota Cirebon menunjuk langsung dengan catatan memenuhi persyaratan yang ada dalam Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 10 tahun 2013 tentang Tata Cara dan Mekanisme Seleksi Calon Direksi PDAM. Posisi Dirtek PDAM tidak harus dari unsur teknik. Terpenting, telah memenuhi persyaratan yang ditentukan. Misalnya, memiliki sertifikat pernah mengikuti pelatihan manajemen air. Akhyadi menegaskan, menentukan dirtek PDAM tidak ada batasan dan target. Hanya saja, kata Akhyadi, ada aturan yang menentukan jabatan Pjs paling lama 6 bulan. Terkait hal itu, Direktur Utama PDAM Kota Cirebon Sopyan Satari SE MM menyampaikan, sejauh ini kinerja PDAM tidak mengalami gangguan. Hanya saja, untuk koordinasi teknis khususnya, sedikit banyak perlu saluran lebih panjang. Karena itu, dia mengharapkan segera adanya Dirtek baru yang akan bekerjasama dengan direksi lain dalam membangun PDAM Kota Cirebon. Kasubag Badan Usaha Milik Daerah Bagian Perekonomian Setda Ida Kurniasih SSi menjelaskan, mekanisme pemilihan direksi tercantum jelas dalam Peraturan Daerah Nomor 4 tahun 2012 tentang PDAM. Dikuatkan Perwali Nomor 10 tahun 2013 tentang hal yang senada. Semua aturan itu merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 2 tahun 2007 tentang Organ dan Kepegawaian PDAM. Ida mengatakan, tim seleksi berasal dari pemkot Cirebon dan dapat pula menggandeng unsur independen yang kompeten. “Boleh saja bekerjasama dengan perguruan tinggi, akademisi, atau lembaga kompeten terkait lainnya,” ujarnya. Waktu pemilihan secara normatif sekitar satu bulan. Namun, dalam praktik dapat lebih dari waktu tersebut. (ysf)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: