Sosialisasi Jadi Kambing Hitam

Sosialisasi Jadi Kambing Hitam

Belasan Warga Banjaran Ontrog Kecamatan SUMBERJAYA - Belasan warga Desa Banjaran Kecamatan Sumberjaya menggeruduk kantor Kecamatan Sumberjaya, Rabu (17/6). Kedatangan mereka menuntut agar surat suara Pilkades yang melebihi 500 lembar dihitung ulang dan disahkan. Masyarakat terutama simpatisan salah satu calon kuwu yang kalah tersebut, meminta jajaran panitia 11 serta Pemcam Sumberjaya meninjau ulang ratusan surat suara yang dinyatakan tidak sah agar disahkan. “Kami ingin demokrasi yang jujur dan dilaksanakan sesuai aturan yang berlaku, karena kami anggap beberapa coblosan kertas suara itu tidak disengaja oleh pemilih dan memang simetris,” kata salah seorang warga, Iwan diiyakan Budi. Mereka mengaku kesal karena tidak ada solusi dan titik temu dalam pertemuan secara tertutup antara perwakilan warga, panitia 11 dan Muspika. Mereka menuding kekacauan surat suara karena minimnya sosialisasi yang dilakukan panitia 11 kepada pemilih. Belum lagi banyaknya surat suara yang tidak sah tersebut justru melebihi suara kedua calon kepala desa. Usai melakukan dialog mereka membubarkan diri meski tidak puas dengan keputusan yang disampaikan pelaksana Pilkades. Mereka menyatakan akan meminta kejelasan Pemkab Majalengka dengan cara mendatangi pendopo. Usai melakukan dialog, ketua panitia 11 Desa Banjaran Asep Syaifullah SPdI mengaku pihaknya sudah menjalankan mekanisme sesuai prosedur dan regulasi yang berlaku. Pihaknya menyatakan sudah menggelar sosialisi tepatnya 3 Juni yang dihadiri 25 orang masyarakat serta calon kepala desa. “Sosialisasi itu tentang tata cara pencoblosan dan mekanisme surat suara yang dianggap sah. Saksi dari kedua calon juga hadir. Semuanya sepakat saat penghitungan dan tidak mengesahkan yang seperti itu (coblosan lebih dari satu, red). Bahkan yang ragu-ragu juga kami ingatkan seperti itu,” paparnya. Soal dekorasi pilkades juga sudah sesuai dengan aturan yaitu per blok. Pihaknya mengaku telah menyiapkan bilik suara serta kotak di depan saat pemilih selesai menggunakan hak pilihnya. Hal itu guna menghindari kesalahan dalam memasukan surat suara. “Pada saat itu sudah disepakati tidak sah, dan kami penghitungan surat suara terus berlanjut. BPD dengan panitia 11 sudah menyepakati karena sudah mengacu kepada aturan yang berlaku,” tandasnya. Sementara Camat Sumberjaya Drs Toto Prihatno SSos MP menambahkan, panitia pilkades sudah menggelar rapat dengan pihak calon yang kurang puas dengan hasil Pilkades 13 Juni lalu. Secara normatif panitia sudah menjelaskan secara rinci tentang kebijakan-kebijakan hokum yang ditetapkan peraturan perundang-undangan. Hal itu sudah sesuai dengan aturan hukum serta sudah sesuai dengan kesepakatan-kesepakatan yang dibangun dari seluruh proses tahapan pilkades. “Pada akhirnya ketua panitia menggunakan dasar hukum ayat 4 pasal 57, bahkan kesepakatan dan ditetapkan oleh ketua panitia pilkades secara final. Toh kalau ada pihak yang masih merasa kurang puas wajar karena demokrasi,” pungkasnya. (ono) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: