Kasus PT MKS Jadi Materi Utama
Inisiator Interpelasi Kumpulkan Data Tambahan MAJALENGKA – Sidang paripurna interpelasi tinggal beberapa hari lagi. Para inisiator hak interpelasi DPRD Majalengka sibuk mengumpulkan “amunisi” tambahan berupa data-data dan fakta hukum di lapangan. Anggota DPRD, Asep Saripudin ST kepada Radar, kemarin (4/8) mengatakan, saat ini pihaknya tengah mematangkan materi yang akan disampaikan pada sidang interplasi mendatang, terutama soal kebijakan perizinan galian C yang dinilai ada ketidaksinkronan antara aturan dan aplikasinya. ”Kami masih sibuk melakukan koordinasi dan pembahasan mengenai bahan-bahan yang akan disampaikan pada sidang interpelasi mendatang,” ujarnya kepada Radar, kemarin (4/8). Di tempat terpisah, selang empat hari sebelum paripurna interpelasi, Pansus I DPRD bertemu dengan Badan Belayanan Terpadu (BPT) Kabupaten Majalengka, yang isi bahasannya terkait masalah pokok yang mendasari munculnya hak interpelasi. Yang banyak mendapatkan sorotan anggota DPRD adalah soal beroperasinya aktivitas galian di Desa Sikalong, Kecamatan Sukahaji yang dilakukan PT MKS padahal izinya sudah habis. Anggota dewan dari Partai Patriot, Ir Sumpena mengaku heran dengan masih beroperasinya galian C milik PT MKS. Berdasarkan dokumen yang dimiliki Pansus, galian itu izinya sudah berakhir Maret 2010, namun masih dibiarkan beroperasi. “Dari data yang kami miliki, aktivitas galian C milik PT MKS dikeluarkan Disperindag pada Maret 2008 dan berakhir Maret 2010. Sehingga seharusnya aktivitasnya dihentikan total. Jika ada penerimaan pajak pada batas waktu setelah izin tersebut habis, maka jelas bisa diindikasikan pungutan tak jelas,” timpal wakil rakyat lainnya, Asep Saripudin. Sementara itu, inisiator interpelasi lainnya, Pepep Saepul Hidayat SKom menilai, selama ini Pemkab Majalengka, terutama bupati, tidak tegas dalam menertibkan persoalan galian C di Majalengka. Merespons pernyataan anggota DPRD, kepala Badan Belayanan Terpadu (BPT) Kabupaten Majalengka melalui Sekretaris H Yayat Durhiyat usai mengikuti rapat dengan Pansus I membenarkan bila izin galian PT MKS sudah habis. Namun mengenai masalah penertiban, bukan merupakan kewenanganya, melainkan tim, yang meliputi Disperindang, Dishub, KLH, dan unsure lainnya. Pihaknya hanya mengatur administrasi. “Kalau masalah kebijakan penertiban bukan sama kami. Silahkan Tanya ke Satpol PP sebagai pelaksana dan pengamanan perda. Kami hanya mengatur bidang administrasinya saja,” tandas Yayat. (pai)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: