Libatkan Masyarakat Kelola Dana Desa

Libatkan Masyarakat Kelola Dana Desa

Parade Nusantara Berharap Dana Desa Segera Cair MAJALENGKA – Meskipun dana desa dari hasil amanat Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 di Kabupaten Majalengka belum jelas kapan akan dikucurkan, namun elemen masyarakat di desa berharap jika seluruh komponen masyarakat dilibatkan dalam mengelola dana Desa. Hal tersebut, seperti disampaikan DR Sugianto MH dari lembaga pengkajian hukum dan otonomi daerah. Sugianto menjelaskan, pasca lahirnya UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, keberadaaan Desa akan terwujud melalui sebuah kemandirian dalam pengelolaan keuangan desa untuk pemberdayaan masyarakatnya. Dalam pengelolaan Dana desa sebagai salah satu amanat paling penting yang tertuang dalam Undang-undang tersebut, maka mesti dilibatkan berbagai komunitas dan elemen masyarakat untuk perencanaan serta pengawasan dari kegiatan pemanfaatannya. “Kemandirian akan terwujud bagi desa dalam pengelolaan keuangan dana desa bagi pemberdayaan masyarakat. Hal ini, harus melibatkan berbagai unsur komunitas dan elemen yang ada di desa tersebut dari segi pengawasan pelaksanaanya dan pemanfaatannya,” jelas dia, kemarin (21/6). Disamping itu, dengan rencana pemerintah mengucurkan anggaran dana desa yang jumlahnya cukup besar bagi pembangunan di desa-desa, diharapkan harus ada supervisi dari tokoh masyarakat, tokoh pemuda, serta tokoh agama yang ada di masing-masing desa. Sehingga pengelolaan anggaran desa bisa transparan untuk kepentingan masyarakat. Menurutnya, dalam konteks  NKRI, desa merupakan garda terdepan dari elemen pemerintahan dalam memberikan pelayanan terhadap masyarakat. Untuk itu, para kepala desa beserta BPD (Badan Permusyawaratan Desa) dituntut mampu menggali potensi desa untuk meraup pendapatan asli Desa (PADes). “Dengan adanya Undang-undang Desa, keberadaan Desa akan mandiri. Maka disarankan kepada pemerintah daerah untuk terus melaksanakan bimbingan teknis (Bimtek) bagi pemerintahan Desa,” terangnya. Sekretaris Persatuan rakyat desa (Parade) Nusantara DPK Majalengka Drs Deden Hamdani sepakat dengan gagasan tersebut. Sebab menurutnya pengelolaan anggaran desa tidak bisa one man show oleh kepala desa maupun pemerintahan desa saja, tapi harus dilibatkan seluruh elemen masyarakat. Menurutnya, secara teknis sebagaimana amanat dari Undang-undang Desa, alokasi dana untuk desa yang bervariasi proporsional yang akan diterima masing-masing desa, disalurkan dalam tiga termin per tahun atau per caturwulan. Penyaluran diawali di bulan April tahun 2015. Namun sayang, hingga saat ini belum jelas kapan akan dikucurkan. Dalam aturannya, pencairan dana desa pada caturwulan pertama selambat-lambatnya bulan April sebesar 40 persen dari total dana setahun. Di caturwulan kedua selambat-lambatnya bulan Agustus sebesar 40 persen dari total dana setahun, dan caturwulan ketiga selambat-lambatnya bulan Desember sebesar 20 persen dari total dana setahun. Penyaluran ini, kata dia, jangan sampai dihambat atau ditunda-tunda agar rancangan pembangunan di setiap desa yang telah disusun tidak meleset. Justru bakal berakibat pada kesalahan prosedur yang dapat menjadi jerat hukum bagi pemerintah desa. (azs)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: