Merger Desa Tunggu Rumusan Perbup

Merger Desa Tunggu Rumusan Perbup

MAJALENGKA –Bandara Internasional Jawa Barat (BIJB) di Kecamatan Kertajati selain berpengaruh besar terhadap suatu daerah, juga berpengaruh terhadap tatanan pemerintahan desa yang terkena dampak megaproyek tersebut. Salah satunya penggabungan desa. Anggota komisi A DPRD Majalengka Drs Suheri menung­kapkan, BIJB berdampak terhadap mening­katnya sektor pembangunan daerah serta sektor perekonomian masyarakat di sekitar lokasi bandara. Hal itu jika didukung dengan Sumber Daya Manusia (SDM) yang memadai. “Akan tetapi kita juga harus perlu memikirkan tentang penggabungan atau rencana merger sejumlah desa di wilayah itu. Ada sejumlah desa diantaranya Sukamulya, Sukakerta, Kertajati dan Bantarjati. Jumlah persisnya berapa desa dari rencana itu kami belum mengetahui secara teknis,” katanya. Politisi PKB asal Desa Leuwimunding Kecamatan Leuwimunding ini menuturkan, rencana tersebut tentu harus sangat aspiratif. Dicontohkan misalnya masyarakat desa A belum tentu mau bergabung dengan desa B dan sebaliknya. Hal tersebut berbeda dengan rencana pemekaran. DPRD masih menunggu regulasi pemerintah daerah (Pemda) Majalengka guna melakukan rumusan Peraturan Bupati (Perbup). Secara teknis tentu sepenuhnya dari Perbup. Apalagi Perda tentang penggabungan itu merupakan turunan dari Undang-undang tentang desa. “Soal adanya perubahan revisi tentang PP 60 Tahun 2014 itu tergantung rumusan. Sejauh ini kami belum melangkah, mungkin juga bisa menyesuaikan administratif,” tandasnya. DPRD Majalengka melalui komisi terkait bersama Pemda Majalengka, imbuh Suheri, terus berupaya agar jangan sampai kepentingan masyarakat desa yang terkena dampak BIJB terkorbankan. Oleh karenanya, rumusan harus dibahas secara matang. Karena menyangkut beberapa faktor terutama psikologi masyarakat orang banyak. (ono)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: