Pencuri Komputer Diringkus
KUNINGAN – Pihak Kepolisian Polres Kuningan berhasil meringkus SD, warga Kampung Dayeuh Kolot RT 08/04 Desa Cageur Kecamatan Darma. SD merupakan pelaku pencurian satu unit komputer milik SDN 2 Sukamulya Kecamatan Cigugur. Penangkapan pelaku merupakan hasil pengembangan dari laporan pihak sekolah pada tanggal 23 Februari lalu. Pada saat itu pihak kepolisian mendapatkan laporan bahwa pada tanggal 22 Februari 2015 sekitar pukul 23.30 kehilangan satu unit komputer. Setelah melakukan penyelidikan, akhirnya pelaku bisa diringkus pada tanggal 13 Maret. Pelaku ditangkap ketika berada di Kecamatan Cigugur. Usai diringkus, petugas melakukan pencarian barang bukti dan ditemukan satu unit pisau belati dan juga satu unit komputer hasil pencurian. “Pelaku dalam menjalankan aksinya tidak sendiri. Dia dibantu oleh temannya yang bernama R. Pria berinisial R adalah warga Cilimus sudah ditangkap beberapa hari lalu,” ucap Kapolres Kuningan, AKBP Joni Iskandar melalui Kabag Humas Aiptu Aan Aripin saat menggelar perkara, Senin (22/6) di Mapolres Kuningan. Hasil pengakuan SD, kata Aan, pelaku bisa masuk ke ruang komputer dengan merusak kunci atau mencongkel dengan menggunakan alat berupa pisau belati dan obeng. Pelaku pun langsung mengambil satu unit komputer. Disebutkan, untuk mengungkapkan kasus ini pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi yakni Rukmin yang merupakan saksi pelapor. Kemudian, Nana Supriatna dan Aep Saepudin yang merupakan guru sekolah tersebut. Setelah cukup mendapatkan bukti hasil pengakuan pelapor, maka pihak kepolisian melakukan pengejaran. Akibat perbuatan itu tersangka terancam hukuman penjara selama tujuh tahun dan dikenakan pasal 363 KUHPidana. Sekadar informasi, kasus pencurian komputer di wilayah hukum Kuningan terbilang banyak. Pencurian ini merupakan salah satu bukti. Kasus tertangkapnya SD merupakan bukti bahwa pihak kepolisian bisa mengungkap kasus yang banyak menjadi perhatian warga ini. (mus)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: