Oknum DPRD Potong Anggaran

Oknum DPRD Potong Anggaran

Soal Dugaan Korupsi Program Pemutakhiran Database di Disdukcapil    SUMBER - Kasus dugaan korupsi pada program pemutakhiran database di disdukcapil tahun angaran 2013-2014 memasuki babak baru. Tersangka, SY angkat bicara dan membeberkan aliran dana program tersebut. Melalui kuasa hukumnya, Joko Santoso SH, SY diduga hanya menjadi korban atas tindakan yang dilakukan oleh oknum anggota DPRD dan pengguna anggaran. Hal tersebut diungkapkan usai diperiksa Kejaksaan Negeri Sumber, Senin (22/6). Karena menurut Joko, oknum anggota DPRD dan pengguna anggaran melakukan pemotongan anggaran untuk program tersebut. Nilai pemotongannya pun tak tanggung-tanggung, jika dijumlah hampir mencapai angka 70 persen. Diceritakan Joko, tahun 2013, kliennya diperintahkan kepala dinas untuk mengajukan anggaran program pemutakhiran data ke Sekretariat Daerah Kabupaten Cirebon. Namun setelah diajukan ke kasubag anggaran, pengajuan tersebut ditolak. “Tapi karena ada intervensi dari oknum anggota dewan, akhirnya kita dapat anggaran, dan akhirnya dicairkan sekitar Rp580 juta,” tuturnya. Bukan hanya sekadar mengawal agar program pemutakhiran database itu mendapatkan anggaran, oknum anggota DPRD tersebut rupanya melakukan pemotongan anggaran setelah pencairan dilaksanakan. Nilai pemotongan pun hampir 50 persen dari jumlah anggaran yang ada. Joko pun membantah jika kliennya tidak melaksanakan program pemutakhiran database itu. “Proyek ini dilaksanakan, tapi tidak bisa seratus persen. Karena dari awal sudah dipotong oknum anggota DPRD yang mengupayakan proyek ini. Kemudian dipotong juga di internal disdukcapil sebanyak 17 persen,” bebernya. Sehingga menurutnya, sisa anggaran yang ada hanya sekitar 33 persen. Sementara tersangka diharuskan melaksanakan program pemutakhiran database. Namun saat itu, pengguna anggaran meminta agar tersangka mengusahakan laporan pertanggungjawaban kegiatan bisa senilai Rp580 juta. “Proyek itu tidak bisa dijalankan 100 persen, tetapi oleh pengguna anggaran diusahakan diminita bagaimana agar diselesaikan. Akhirnya jadi masalah seperti ini. Ini bukan hanya terjadi di tahun 2013 saja, tetapi di tahun 2014 juga sama. Ada pemotongan di awal,” lanjutnya. Dengan kejadian yang dialami kliennya ini, Joko pun mendesak kejaksaan untuk segera menetapkan tersangka lain. Karena kliennya hanyalah korban dan soal ini bukan hanya menjadi tanggung jawab kliennya. Joko mengatakan, kliennya selama ini kooperatif dalam menjalani pemeriksaan. Bahkan kemarin (22/6), kliennya harus menjawab 50 pertanyaan dari jaksa dan menjalani pemeriksaan selama delapan jam, dari puluk 10.00 hingga pukul 18.00 WIB. “Ini pun pemeriksaan belum selesai. Kami kooperatif, dan kami harap Kejaksaan juga bisa segera menetapkan tersangka lainnya,” tukasnya. Sementara itu, tersangka SY enggan berkomentar banyak mengenai kasus tersebut. Dirinya hanya berharap kasus yang menimpanya ini segera selesai. Kepala Kejaksaan Negeri Sumber, Dedie Triharyadi SH MH mengatakan, pemeriksaan yang dilakukannya kemarin (22/6), merupakan pemeriksaan lanjutan. Dedie pun mengakui, jika ada aliran dana program database ke sejumlah orang. Namun Dedie enggan membeberkannya. “Memang dialiri ke sejumlah pihak. Bahkan ada persentasenya,” ujarnya. Dedie pun menjelaskan, program pemutakhiran database bukan tidak dilaksanakan. Melainkan hanya 30 persen dari anggaran program yang direalisasikan. “Jadi bukan tidak dilaksanakan. Ada yang dilaksanakan, tapi hanya 30 persen,” tukasnya. (kmg)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: