Proses Pengaktifan Kartu JKN 14 Hari

Proses Pengaktifan Kartu JKN 14 Hari

 KESAMBI - BPJS Kesehatan menerapkan peraturan baru terkait masa aktif kartu Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Terhitung 1 Juni 2015 ini, pengaktifan kartu JKN setelah melakukan pembayaran iuran pertama, paling cepat 14 (empat belas) hari setelah menerima nomor virtual account pada saat mendaftarkan diri.  Hal ini disampaikan Kepala BPJS Kesehatan Kantor Cabang Utama (KCU) Cirebon Deded Chandra SE MAk kepada Radar, Senin (22/6). Aturan baru ini merujuk pada Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 1 tahun 2015 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Pembayaran Iuran Bagi Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Peserta Bukan Pekerja (BP). Dalam aturan itu disebutkan, mulai 1 Juni 2015 ini, calon peserta mandiri dari PBPU dan BP, dapat melakukan pembayaran iuran pertama paling cepat 14 (empat belas) hari setelah menerima nomor virtual account pada saat mendaftarkan diri. Artinya, setelah dinyatakan sebagai peserta JKN, kartu yang didapatkan tidak dapat langsung dimanfaatkan. “Ada jeda 14 hari setelahnya, baru dapat dipakai,” tukasnya. Hal ini berbeda dengan kebijakan BPJS Kesehatan sebelumnya. Kartu JKN dapat langsung digunakan satu hari setelah dinyatakan aktif. Praktik di lapangan, banyak dimanfaatkan calo yang hanya mengambil keuntungan sesaat. Sementara, pembayaran iuran selanjutnya tidak dilakukan peserta baru tersebut. Hal ini menjadi salah satu persoalan yang mendapatkan kajian bersama di BPJS Kesehatan. “Prinsip JKN itu gotong royong. Satu orang sakit dibantu lima ribu yang sembuh. Tetapi tidak untuk main-main dan kepentingan sesaat,” tegas Deded Chandra. Perempuan berkacamata itu menjelaskan, pada saat mendaftar, calon peserta PBPU dan peserta BP menandatangani surat pernyataan persetujuan membayar iuran pertama paling cepat 14 (empat belas) hari setelah menerima nomor virtual account, untuk mendapatkan hak manfaat jaminan kesehatan. Di samping itu, peserta harus membayar iuran bulan selanjutnya selambat-lambatnya tanggal 10 (sepuluh) setiap bulannya. Dalam waktu 14 (empat belas) hari tersebut, BPJS Kesehatan melakukan proses administrasi kepesertaan, verifikasi data kependudukan, serta penyiapan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP). Tidak hanya itu, lanjutnya, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 111 tahun 2013 dalam pasal 16c ayat (2) mengatakan, besaran iuran bagi Pekerja Penerima Upah (PPU) yang bekerja di badan usaha atau perusahan swasta, BUMN, dan BUMD, terhitung mulai tanggal 1 Juli 2015 dibayarkan sebesar lima persen dari gaji perbulan. Ketentuaannya, lanjut Deded Chandra, iuran empat persen dibayarkan oleh pemberi kerja, sedangkan satu persen sisanya dibayarkan pekerja. “Ini mulai berlaku bulan depan,” tukasnya. Deded menyampaikan, BPJS Kesehatan KCU Cirebon terus meningkatkan fasilitas sarana prasarana pelayanan kesehatan. Sebagai program nasional dengan mengusung semangat gotong royong khas Indonesia, program JKN akan berjalan dengan baik jika iuran dibayarkan tepat waktu setiap bulan. Dana yang terkumpul dari iuran tersebut, pada prinsipnya digunakan untuk membantu yang sakit. Dengan kata lain, saling tolong menolong dan membantu di saat sakit. Memanfaatkan iuran dana kesehatan tersebut, lanjutnya, untuk menciptakan Indonesia lebih sehat. “Mari wujudkan cakupan peserta di tahun 2019. Seluruh warga Indonesia menjadi peserta BPJS Kesehatan,” ajaknya. (ysf)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: