Banggar Hindari Sanksi Administrasi

Banggar Hindari Sanksi Administrasi

Agendakan Pembahasan RAPBD 2016 Lebih Cepat MAJALENGKA – Meskipun tahun anggaran 2016 masih cukup lama, namun DPRD Kabupaten Majalengka menginginkan pembahasan rancanangan anggaran pendapatan dan belanja daerah (RAPBD) 2016 segera dimulai. Badan anggaran (Banggar) DPRD Majalengka mulai menjajaki komunikasi dengan tim anggaran pemerintah daerah (TAPD) untuk menyamakan persepsi, tentang kapan dimulainya pembahasan RAPBD 2016 tersebut. Anggota Banggar DPRD Majalengka Ali Imrom AMd menjelaskan, tahun anggaran 2016 masih lama. Namun pihaknya meginginkan agar pembahasan RAPBD 2016 tersebut dijadwalkan sedini mungkin lewat proses dan mekanisme yang berlaku sesuai peraturan perundang-undangan. Sehingga pembahasannya tidak terlalu mepet dengan deadline. “Memang waktunya masih lama, tapi kita samakan persepsi dulu mengenai jadwal pembahasannya dengan pihak eksekutif melalui SKPD agar nanti pembahasannya tidak mepet sampai menjelang deadline. Kita tidak mau disalahkan apabila pembahasannya terlalu mepet deadline,” ujar politisi PPP ini, kemarin (23/6). Apalagi kali ini jika terjadi keterlambatan penetapan persetujuan RAPBD hingga melewati deadline, ada sanksi administratif terhadap DPRD maupun kepala dearah. Sehingga mesti dijadwalkan pembahasannya sejak dini, karena pihaknya tidak ingi terkena sanksi administrasi tersebut. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah, dalam pasal 312 ayat (1), disebutkan bahwa kepala daerah dan DPRD wajib menyetujui bersama rancangan Perda tentang APBD paling lambat satu bulan sebelum dimulainya tahun anggaran  baru setiap tahunnya. Kemudian, di ayat selanjutnya, disebutkan bahwa DPRD dan kepala daerah yang tidak menyetujui bersama rancangan Perda tentang APBD sebelum dimulainya tahun anggaran setiap tahun sebagaimana dimaksud ayat (1), dikenai sanksi administratif berupa tidak dibayarkan hak-hak keuangan yang diatur dalam ketentuan peraturan perundangan selama enam bulan lamanya. Anggota Banggar lainnya Didin Rolani menyebutkan jika rapat koordinasi Banggar dengan TAPD belum membahas secara teknis terkait materi dan tahapan penyusunan RAPBD 2016. Hanya pihaknya mendorong agar tahapan pembahasan bisa segera dimulai paling tidak di bulan Juli mendatang. “Belum ada pembahasan teknis, hanya membahas rencana penjadwalan saja. Kita pinginnya sih bulan Juli sudah dimulai. Tapi menunggu lebih lanjut adanya peraturan Menteri Dalam Negeri yang terkait dengan pedoman penyusunan RAPBD 2016,” imbuhnya. (azs) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: