Tipiring untuk Penyedia Fasilitas

Tipiring untuk Penyedia Fasilitas

Satpol PP Tindak Pelaku dan Mediator Prostitusi MAJALENGKA – Usai menciduk sejumlah pasangan mesum di sejumlah hotel melati, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menindak hotel melati yang menyediakan dan memfasilitasi tindakan prostitusi dengan pengenaan tindak pidana ringan (Tipiring). Kepala Satpol PP Kabupaten Majalengka Yusanto Wibowo SIP MP melalui Kasi Pembinaan, Pengawasan dan Penyuluhan Rachmat Kartono SSTP MSi menjelaskan, selain menindak para pelaku tindakan prostitusi pihaknya merasa perlu menindak pengelola hotel melati tersebut. Tujuannya untuk memberikan efek jera, sehingga hotel maupun penginapan di seluruh Majalengka segan untuk menyediakan dan memfasilitasi perbuatan prostitusi tersebut karena menyalahi peraturan daerah yang ada di Kabupaten Majalengka. “Ada tiga hotel maupun penginapan yang kita proses tipiring untuk segera dilimpahkan ke pengadilan. Dua hotel melati diantaranya berada di kawasan Kadipaten, serta satu penginapan melati lainnya ada di kawasan Majalengka kota. Mereka diproses atas tindak pidana ringan dalam bentuk menyediakan dan memfasilitasi tindakan prostitusi,” ujarnya. Menurutnya Selasa (23/6) pihaknya melakukan pemanggilan kepada pemilik tiga hotel tersebut. Selain itu, pihaknya juga melakukan pemanggilan terhadap pemilik tempat kos yang penghuninya kedapatan tengah berbuat tindakan prostitusi. “Selain memproses pihak hotel dan penginapan, ada juga kita panggil dua pemilik jasa kos yang terbukti ada pasangan tengah berbuat mesum. Selanjutnya, kita akan lakukan tindakan tipiring terhadap mereka,” jelas Rahmat. Menurutnya, tindakan ini dilakukan sebagai tindak lanjut operasi prostitusi yang digelar sejak menjelang bulan Ramadan dan beberapa hari di awal bulan Ramadan ini guna mencipkatan kondisi Ramadan yang bebas dari tindakan penyakit masyarakat (pekat). “Tindakan Tipiring bagi pemilik hotel dan tempat kos sesuai ketentuan Perda Nomor 14 Tahun 2007 tentang prostitusi yang berbunyi bagi yang memfasilitasi, menyediakan tempat bahkan menyediakan dan menjajakan dapat dikenakan pasal tentang pelarangan praktek prostitusi,” tegasnya. (azs) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: