Pemprov Sarankan DPRD Ubah Tatib
Jadwal Pemilihan Wawali Dipastikan Tambah Molor CIREBON - Konsultasi DPRD Kota Cirebon ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengenai tahapan dan mekanisme pemilihan calon wakil walikota, tidak membuahkan hasil memuaskan. Dari konsultasi itu, pemerintah provinsi menyarankan agar tata tertib DPRD diubah. Sehingga bisa dipastikan pemilihan wakil walikota molor dari jadwal yang telah ditentukan panitia pemilihan (panlih) DPRD. Ketua DPRD Kota Cirebon Edi Suripno mengatakan, karena sudah lewat batas waktu jadwal yang sudah ditentukan tatib, yang mengamanatkan waktu pemilihan calon wawali terhitung sejak 60 hari kerja kosongnya jabatan wawali, maka untuk menyesuaikan tahapan calon selanjutnya, DPRD akan mengubah tatib peralihan tentang tahapan kelengkapan berkas calon sampai pemilihan. “Intinya pemilihan wawali diundur. Jadwal yang sudah ditetapkan panlih akan diubah total, termasuk pemilihan wawali yang rencananya tanggal 24 Juni diundur. Pengunduran jadwal tersebut akan dibahas kembali oleh DPRD. Setelah pulang dari Bandung, besoknya kita langsung bahas tatib,” ujar Edi yang juga ketua Panlih Calon Wawali itu, kepada Radar, saat dihubungi melalui sambungan selularnya, Selasa (23/6). Dia menjelaskan, di dalam mengubah peralihan tatib untuk memberi waktu tambahan bagi partai pengusung dan walikota melengkapi berita acara. Hal itu diberlakukan, supaya ada dasar hukum yang kuat tentang keterlambatan berkas kandidat calon wawali. “Ada tiga agenda terakhir yang harus kami selesaikan, yakni kelengkapan berkas calon, penetapan calon, dan pemilihan,” ungkapnya. Saat berkonsultasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat juga, kata Edi, aturan yang dipakai tetap UU nomor 8 tahun 2015 dan PP nomor 49 tahun 2008. Harapannya, setelah ada perubahan tatib peralihan ada kesempatan di antara tiga partai pengusung terkait usulan wawali, sehingga pemilihan pun tidak berlarut-larut. “Aturan yang kami pegang jelas. Kemudian pemerintah provinsi pun menyebutkan aturan itu. Perubahan tatib peralihan itu dilakukan untuk melegalkan aturan yang berlaku,” jelasnya. Disinggung dari tiga tahapan yang tersisa tersebut akan memakan waktu berapa lama, Edi mengaku, belum dapat dipastikan waktunya. Karena untuk menentukan itu semua harus dirapatkan terlebih dahulu dengan anggota DPRD lainnya. Hal senada diungkapkan anggota panlih yang juga Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Kota Cirebon, Andrie Sulistio SE. Dia mengatakan, hasil konsultasi kepada gubernur melalui kepala biro pemerintahan menyatakan, bahwa usulan calon wawali dari partai pengusung harus bentuk dokumen yang disepakati bersama dari ketiga partai pengusung. Selain itu, yang paling diutamakan, kata Andrie, etika organisasi dan kepartaian, alangkah baiknya jangan sampai kepala daerahnya Demokrat dengan Demokrat, tetapi dua nama calon yang diusulkan atas kesepakatan partai pengusung tersebut lebih elok bila muncul nama dari Partai Golkar dan PPP. “Jadi hasil konsultasinya sama persis dengan apa yang sudah saya utarakan di media selama beberapa hari ke belakang,” katanya. Lebih lanjut dia menjelaskan, waktu yang disebutkan dalam tatib dan panlih telah melebihi batas, maka konsekuensinya tatib harus diubah. Artinya, DPRD akan sesegera mungkin untuk mengubah tatib. “Kami dari Fraksi Golkar meminta agar tatib bisa lebih fleksibel dalam pengaturan waktu, karena kami membutuhkan waktu untuk melakukan lobi-lobi dengan rekan sejawat kita di partai pengusung, yakni Demokrat dan PPP demi mencapai kesepakatan bersama,” tuturnya. Terpisah, Wakil Ketua DPC Demokrat Kota Cirebon Panji Amiarsa SH MH mengatakan, jika kisruh pencalonan wawali belum juga tuntas, maka dia menyarankan untuk menunggu Peraturan Pemerintah (PP) dari UU Nomor 8 tahun 2015. Hingga saat ini, lanjutnya, Demokrat masih menunggu sikap kesediaan Ketua DPD Golkar Kota Cirebon Toto Sunanto dan Ketua DPC PPP Kota Cirebon Muksidi, untuk menandatangani berita acara kesepakatan. Namun, karena belum juga ada kearifan dari para pimpinan parpol pengusung, Nasrudin Azis menyerahkan semua proses kepada dewan. Pada sisi lain, kata Panji Amiarsa, proses di panitia pemilihan dewan terhambat pada aturan tata tertib. “Proses pemilihan lebih baik ditangguhkan. Tunggu PP sebagai pelaksana UU 8 tahun 2015 saja,” ucapnya. Dengan demikian, potensi yang akan terjadi Walikota Nasrudin Azis sendirian sampai PP itu terbit. Keberadaan UU tersebut dinilai Panji mengganggu hubungan koalisi. (sam/ysf)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: