THR Wajib Diberikan H-7 Lebaran

THR Wajib Diberikan H-7 Lebaran

CIREBON - Pembayaran tunjangan hari raya (THR) harus dicairkan paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran. Perusahaan-perusahaan di Kota Cirebon wajib memberikan satu kali gaji, sesuai Peraturan Menteri Tenaga Kerja No PER.04/MEN/1994 tentang tunjangan hari raya keagamaan bagi pekerja di perusahaan. Penegasan ini disampaikan Kepala Dinas Sosisal Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kota Cirebon, Ferdinan Wiyoto. Masih menurut Ferdinan, pihaknya akan melayangkan surat edaran kepada perusahaan-perusaahan, untuk mengingatkan agar THR diberikan kepada pekerja selambat-lambatnya tujuh hari sebelum Lebaran. “Pembayaran THR bagi pekerja tersebut diberikan sekali dalam setahun oleh perusahaan. Dinsos pun akan melakukan monitoring pelaksanaan pembayaran THR di beberapa perusahaan di Kota Cirebon,” ujar Ferdinan kepada Radar, Selasa (23/6). Menurutnya, sesuai instruksi Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans), Hanif Dakhiri, Dinsos pun akan menyiapkan posko aduan bagi buruh/pekerja yang ingin melaporkan atau mengadukan masalah THR yang tidak sesuai dengan aturan. “Dinsosnakertrans hanya mampu melaksanakan monitoring dan membuka posko aduan layanan masyarakat. Untuk itu, jika pekerja menerima THR yang tidak sesuai ketentuan, maka jangan segan-segan untuk melapor. Kami pun tidak segan-segan memberikan sanksi kepada instansi atau perusahaan yang membayar THR tidak sesuai aturan,” jelasnya. Dia menyebutkan, sanksi jangka pendek tenaga pengawas akan memproses penyelidikan untuk dilakukan penuntutan kalau memang ada pelanggaran. Namun demikian, bisa dilakukan mediasi terlebih dulu. Pemberian THR bagi para buruh merupakan tradisi sekaligus upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja dan keluarganya saat merayakan hari raya keagamaan. “Saya berharap perusahaan bisa memperhatikan segera melaksanakan pembayaran THR tepat waktu dan sesuai peraturan,” imbuhnya. Hal serupa disampaikan anggota Komisi C DPRD Kota Cirebon, Jafarudin. Menurutnya, sesuai dengan peraturan menteri, pemberian THR wajib dilakukan oleh perusahaan-perusahaan seminggu sebelum hari raya. Untuk itu, Pemerintah Kota Cirebon wajib mengawal dan mengawasi perusahaan-perusahaan dalam pemberian THR kepada pekerjanya. “Baiknya walikota memiliki data mana saja perusahaan yang tidak membayarkan THR sesuai ketentuan. Karena hari raya itu hajat semua masyarakat, maka jangan sampai ada warga yang diperlakukan tidak adil oleh perusahaan,” singkatnya. (sam)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: