Komisi III Beri Syarat

Komisi III Beri Syarat

Terkait Hasil Pemanggilan Dinkes, BPKAD dan DTRCK KUNINGAN – Sesuai rencana, Komisi III DPRD mengundang beberapa SKPD terkait polemik pembongkaran puskesmas sebelum adanya pemenang tender pelaksana pembangunan, kemarin (24/6). Hasilnya, penjelasan mereka dianggap klir. Namun ke depan, Komisi III memberi syarat, yakni menindaklanjuti pembongkaran selanjutnya dengan pengawasan sesuai fungsi dewan. Pantauan Radar, rapat tersebut berlangsung selama beberapa jam sejak pukul 09.30. Tampak hadir Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) H Raji K Sarji MMKes, Kepala BPKAD (Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah) Drs Apang Suparman MSi dan perwakilan kepala DTRCK (Dinas Tataruang dan Ciptakarya). “Penjelasan sudah klir. Artinya, dipahami oleh teman-teman Komisi III. Permohonan perbaikan bangunan puskesmas ada di Dinkes, kewenangan aset ada di BPKAD dan kewenangan taksiran ada di DTRCK. Ketiga instansi ini saling berkoordinasi untuk melakukan penghapusan,” jelas Ketua Komisi III, Drs H Ujang Kosasih MSi usai memimpin rapat. Adanya pembongkaran sebelum adanya pemenang tender, diakui Ujang, sudah mendapat penjelasan dari kepala Dinkes. Disebutkan, hal itu dalam rangka menjamin keamanan arsip-arsip penting tatkala pemindahannya. Dengan begitu, maka tidak akan terburu-buru sehingga dikhawatirkan arsip negara banyak tercecer. “Saya kira alasannya logis. Kalau tergesa-gesa, memang khawatir nanti arsip negara tercecer, bahkan bisa sampai hilang. Dalam upaya pemberian layanan kesehatan, pihak puskesmas sudah melakukan upaya pemindahan layanan ke tempat yang masih bisa melayani masyarakat,” kata politisi PKB itu menceritakan hasil rapat. Dia mencontohkannya di Maleber, tempat sementara pelayanan kesehatan berada di sebelah puskesmas yang hendak direhab. Dengan begitu, pelayanan tetap bisa diberikan. Meski agak sedikit terganggu namun tidak bersifat fatal. “Kami juga sudah meminta agar kejadian ini tidak merugikan masyarakat, khususnya dalam pelayanan kesehatan kepada mereka. Dan kami juga mengapresiasi kesiapan pejabat BPKAD yang ke depannya akan lebih hati-hati lagi dan melakukan koordinasi lebih bagus,” ucapnya diamini Andi Malarangeng, HM Hadis dan Apang Sujaman. Sejak pembongkaran 15 bangunan puskesmas dan puskesmas pembantu, terdapat jarak 58 hari sampai sekarang. Pada pertemuan itu muncul kesiapan dari SKPD yang berwenang, pembangunan puskesmas akan segera dilaksanakan. Untuk taksiran aset, pejabat DTRCK menjelaskan sudah didasarkan pada referensi-referensi tertentu. Mulai tinjauan lapangan, kondisi barang, hingga hitungan persentase kondisi barang. Total taksirannya mencapai Rp28,29 juta yang berarti kurang dari Rp30 juta. Sesuai juknis, nilai di bawah Rp30 juta bisa dengan sistem juksung orang perorang atau tanpa CV. “Perhitungannya begini. Totalnya 40 juta rupiah dikurang biaya bongkar 30 persen, sehingga menjadi 28 juta rupiah,” terang Ujang. Dia menambahkan, 15 bangunan puskesmas tersebut bernomenklatur rehabilitasi yang berarti tidak ada bangunan baru. Sumber dananya dari DAK dan pajak rokok luncuran 2014. Sama halnya dengan rencana rehabilitasi sisa sebanyak 22 puskesmas. “Ini semua sudah mendapat penjelasan dari apa yang menjadi suara publik. Ke depan, kita tindaklanjuti pada pengawasan rehabilitasinya. Kalau muncul kembali sesuatu yang janggal, maka tidak menutup kemungkinan kami pun akan mengundang kembali,” pungkasnya. (ded)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: