Pengesahan Lima Raperda Tertunda
KUNINGAN – Dari delapan Raperda yang digodok, ternyata lima Raperda ditunda pengesahannya. Pada Paripurna DPRD kemarin (24/6), hanya tiga Raperda yang ditetapkan menjadi Perda. Ketiga Raperda tersebut antara lain tentang Penanggulangan HIV/AIDS, Penyertaan Modal PDAM dan Pola Tarif Layanan Kesehatan BLUD RSUD ‘45. Sedangkan untuk Raperda Retribusi Puskesmas dan Labkesda, mengalami penundaan. Begitu pula empat Raperda yang berkaitan dengan desa, membutuhkan kajian lebih dalam sehingga membutuhkan perpanjangan waktu. Pantauan Radar, Paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Rana Suparman SSos. Dia didampingi dua wakilnya, tanpa H Uci Suryana SE. Dari eksekutif hadir Bupati Hj Utje Ch Suganda MAP dan Wabup H Acep Purnama MH. Hadir pula Sekda Drs H Yosep Setiawan MSi. Pada Paripurna tersebut, beberapa kalangan menjadi peninjau dengan mengamati prosesi Paripurna di balkon lantai atas. Salah satunya para aktivis HMI Cabang Kuningan yang sejak awal serius menyatakan penolakan terhadap rencana kenaikan tarif puskesmas. Rana Suparman kala dikonfirmasi soal penundaan pengesahan raperda retribusi puskesmas, menjelaskan, regulasi tersebut menyangkut kebutuhan banyak masyarakat. Dikatakan, penarikan retribusi sudah barang tentu masih ada. Hanya saja perlu adanya inventarisasi berapa warga Kuningan yang sudah terdaftar BPJS dan tidak. “Nah, ini perlu inventarisasi secara jelas. Bagi mereka yang masuk BPJS, sudah masuk klaim. Tapi bagaimana dengan mereka yang tidak masuk BPJS? Ini harus didata lebih jelas dulu, sebelum nanti diputuskan,” jelas Rana. Pada pemaparan beberapa Raperda yang disahkan, Pansus II yang diketuai Apang Sujaman menegaskan, Raperda Penyertaan Modal PDAM dan Penanggulangan HIV/AIDS telah memenuhi sarat untuk disahkan menjadi Perda. Selanjutnya disarankan agar Perda tersebut disosialsiasikan dengan benar sehingga dapat dipahami oleh seluruh aparat pemerintah dan masyarakat Kuningan. “PDAM agar ada peningkatan signifikan terhadap PAD dan dana hibah untuk MBR dalam sambungan rumah agar digratiskan serta untuk tingkat kebocoran agar tidak terjadi lagi dan dalam penyerapan pengguna PDAM di wilayah perkotaan Kuningan diharapkan mencapai 70 persen,” sarannya. Untuk penanggulangan HIV/AIDS, disarankan agar setiap pasangan calon pengantin yang akan melangsungkan pernikahan diwajibkan untuk dites HIV/AIDS, selain tes kesehatan lainnya. Disarankan pula agar sanksi kepada pelaku penyimpangan perda ini secara tegas harus dapat dilaksanakan secara nyata. (ded)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: