Cari Petasan dan Kembang Api Berbahaya

Cari Petasan dan Kembang Api Berbahaya

CIREBON - Mengantisipasi beredarnya petasan dan beredarnya kembang api yang di luar ketentuan, Wakapolres Ciko Kompol Sharly Sollu SIK MH bersama sejumlah anggota Polri menyisir sejumlah tempat penjualan petasan dan kembang api di sekitar kawasan PGC, Lawanggada, Kanggraksan dan Perumnas, Rabu (24/6). Pertama kali petugas menyisir Jl Siliwangi di depan PGC, di sini sekitar lima pedagang kembang api diperiksa barang dagangannya dan diberikan pemahaman agar tidak menjual petasan. Petugas kemudian melanjutkan di Lawanggada yang dari dulu terkenal sebagai sentra penjual petasan saat Ramadan. Di sini petugas tidak menemukan petasan maupun kembang api yang melangar ketentuan. Saat hendak bergeser ke tempat selanjutnya, petugas menemukan sebuah plastik hitam yang disimpan di pojok bangunan di samping rel KA Lawanggada. Setelah diperiksa, dalam plastik tersbeut terdapat ribuan butir petasan cabe yang diduga dibuang oleh pemiliknya begitu melihat kedatangan petugas kepolisian. Selesai dari Lawanggada, petugas kemudian melanjutkan ke sekitar Kanggraksan, di sini petugas kembali memeriksa sejumlah pedagang kembang api sekaligus meminta penjual kembang api untuk menjual kembang api yang sesuai dengan ketentuan dan tidak menjual petasan. Wakapolres Kompol Sharly Sollu SIK MH mengatakan, setiap penjual maupun distributor petasan dan kembang api mesti mematuhi aturan yang sudah berlaku, acuannya adalah Undang-Undang Bunga Api tahun 1932 dan Perkap No 2 tahun 2008 tentang pengawasan, pengendalian, dan pengamanan bahan peledak komersial di mana di dalamnya tertuang aturan main terkait petasan dan kembang api. “Yang tidak berizin dan melanggar aturan akan kita tindak tegas, dasar hukumnya jelas di mana sanksi dan aturannya mengikat,”ungkapnya. (dri)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: