Kabupaten Majalengka Jadi Rujukan
Perda Desa Baru Dimiliki 4 Kabupaten MAJALENGKA – Kabupaten Majalengka patut bangga. Disahkannya peraturan daerah tentang Desa menjadikan Kabupaten Majalengka menjadi tujuan studi banding dari DPRD mapun pemerintah daerah kabupaten atau kota lain, terutama yang tengah membahas Raperda Desa. Seperti yang terjadi Kamis (25/6), DPRD dan perwakilan instansi Pemkab Kabupaten Karimun Provinsi Kepulauan Riau mengunjungi DPRD Majalengka, untuk belajar dan mengkaji Perda Desa. Rombongan Kabupaten Karimun terdiri dari Panitia Khusus (Pansus) yang tengah membahas Raperda Desa, serta sejumlah perwakilan kepala OPD terkait di Karimun yang menjadi stakeholder Raperda Desa. Rombongan diterima Komisi A DPRD Majalengka, yang sebagian besar anggotanya merupakan eks anggota Pansus Raperda Desa serta perwakilan OPD terkait. Ketua Komisi A DPRD Majalengka Drs H Edy Annas Djuanedi MM menjelaskan, Kabupaten Majalengka adalah satu dari empat kabupaten dan kota di Indonesia yang sudah memiliki dan mengesahkan Perda Desa sebagai turunan dari Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Menurutnya di Jawa Barat selain Majalengka ada Kabupaten Karawang yang memiliki Perda Desa. “Kami menjadi salah satu dari empat kabupaten atau kota di Indonesia yang sudah memiliki Perda turunan dari Undang-undang Desa. Jadi mungkin ke depannya, masih akan ada kabupaten atau kota lain yang studi banding Perda tentang Desa ke Majalengka,” ujar politisi PDIP itu. Ketua rombongan, Anwar Hasim menyebutkan jika Kabupaten Karimun merupakan daerah kepulauan serta berada di dalam bagian Provinisi Kepuan Riau (Kepri), yang baru dimekarkan menjadi daerah otonom baru (DOB) pada tahun 1998 lalu. Kabupaten Karimun terdiri dari 12 kecamatan yang di dalamnya berisi 42 desa dan 29 kelurahan. Saat ini desa-desa di Kabupaten Karimun menunggu Raperda Desa yang tengah dibahas DPRD untuk segera melaksanakan amanat Undang-undang Desa. Sehingga untuk menyusun materi dari Raperda yang tengah dibahas, pihaknya mencari referensi salah satunya ke Kabupaten Majalengka. Pihaknya mengetahui kabar jika Kabupaten Majalengka sudah mempunya Perda Desa yang bisa dijadikan bahan referensi dan diserap ilmunya. (azs)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: