Bos Jamu Resmi Ditahan

Bos Jamu Resmi Ditahan

\"\"Kapolres: Racikannya Bahaya Dikonsumsi CIREBON - Setelah menjalani pemeriksaan di Mapolres Cirebon, penyidik Satuan Reserse dan Kriminal Polres Cirebon menetapkan HT bos jamu PT Trisno Cipta Usaha (TCU) resmi menjadi tahan Polres Cirebon. Hal tersebut diungkapkan Kapolres Cirebon AKBP Hero Henrianto Bachtiar SIK MSi didampingi Kaur Bin Ops Reskrim Iptu Yusuf Budiman saat jumpa pers di Mapolres Cirebon, kemarin sore (26/12). “Tersangka kami tahan karena memproduksi dan mengedarkan jamu yang tidak memenuhi standar kesehatan, tidak memilik izin edar, dan mempekerjakan dua orang anak di bawah umur,” katanya. Ditambahkannya, Polres Cirebon juga telah menyatakan bahwa empat produk jamu berbentuk kapsul perusahaan tersebut yaitu TCU, KAMRAT, TRISMA dan MORINDA berbahaya untuk dikonsumsi masyarakat. “Hasil pemeriksaan barang bukti, ternyata jamu-jamu tersebut dibuat dari campuran obat-obatan berbahaya seperti CTM, Parasetamol, dan Antalgin. Pada obat PT TCU ini tidak adanya campuran obat alami atau rempah-rempah seperti layaknya racikan membuat jamu tradisional. Jadi kami menyatakan bahwa obat-obat jamu ini berbahaya untuk dikonsumsi,” ungkapnya. Kapolres juga mengatakan, tersangka akan dikenai pasal berlapis yakni pasal 196 dan pasal 197 UU No 36/2009 tentang Kesehatan. “Selain itu juga tersangka dikenai pasal 185 UU No 13/2003 tentang Ketenagakerjaan dan UU No 23/2003 tentang Perlindungan Anak karena mempekerjakan anak di bawah umur,” tegasnya. Sementara itu, tersangka HT enggan berkomentar kepada wartawan perihal penangkapan terhadap dirinya oleh polisi. Bahkan, tersangka menutupi wajahnya dengan baju seragam tahanan Polres Cirebon dari jepretan kamera wartawan. Seperti diberitakan sebelumnya, Kepolisian dari Polres Cirebon menggerebek gudang sekaligus pabrik milik PT TCU di Jl Wiratama, Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon dan Kampung Kebon Pelok, Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon. Penggrebekan oleh polisi Jumat siang (23/12) itu diduga PT TCU tidak mengantongi izin resmi dari BPOM dan Kemenkes. Dalam penggerebekan itu, jutaan kapsul disita, termasuk peralatan yang ada di pabrik. Tak cuma itu, sedikitnya sebelas pekerja dimintai keterangannya oleh penyidik. (rdh)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: