Tindak Aparat Beking Narkoba

Tindak Aparat Beking Narkoba

Perintah Presiden Jokowi saat Peringati HANI JAKARTA- Peringatan Hari Anti-Narkotika Internasional (HANI) dijadikan momen pemerintah untuk menegaskan komitmen perang terhadap narkoba. Presiden Joko Widodo memerintahkan untuk tidak ragu-ragu menindak tegas oknum aparat yang menjadi beking bandar narkoba, selama ini. Perintah presiden tersebut disampaikan karena peredaran dan penyalahgunaan narkoba telah menjadi ancaman serius, bukan hanya di Indonesia, tapi juga di dunia. Karena itu, penegakan hukum dengan menangkap dan menindak tegas harus menyeluruh. Bukan hanya kepada bandar, pengedar dan pemain besar. \"Tindak keras (juga) aparat yang menjadi beking bandar narkoba,\" kata Presiden Jokowi, dalam acara puncak Peringatan HANI, di Istana Negara, Jakarta, Jumat (26/6). Dalam catatan presiden, angka penyalahgunaan narkoba terus mengalami peningkatan. Pada 2015, pengguna narkoba mencapai sedikitnya 4,1 juta jiwa. Total kerugian materiil yang ditimbulkan karenanya diperkirakan mencapai sekitar Rp63 triliun. Daya rusak narkoba itu lah yang menjadi dasar Jokowi untuk tidak berkompromi lagi dengan peredaran narkoba. \"Tidak ada pilihan lain bagi kita untuk terus menyatakan perang terhadap narkoba,\" tandas presiden. Bukan hanya langkah penegakan hukum, Jokowi juga meminta kepada BNN untuk pula meningkatkan upaya pencegahan dan rehabilitasi korban penyalahgunaan narkoba. Target rehabilitasi juga kemudian ditingkatkan. Dari 18 ribu orang pada 2014, menjadi 100 ribu penyalahguna, pada tahun ini. Guna mencapai target tersebut, Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa mengungkapkan, pemerintah berencana membangun tujuh panti tambahan untuk rehabilitasi para pecandu narkoba. Saat ini, sudah ada 18 panti yang telah terakreditasi. \"Diharapkan akhir tahun, tambahan tujuh panti rehabilitasi selesai dibangun,\" kata Khofifah. Proses penanganan di panti-panti tersebut akan dilakukan secara terintegrasi. Mulai dari penyediaan konsuler adiksi, hingga penanganan kebutuhan resosialisasi dan reunifikasi. Mantan menteri pemberdayaan perempuan di era Presiden Gus Dur itu menambahkan, semua panti rehabilitasi yang telah terakreditasi itu nantinya juga akan difungsikan sebagai insitusi penerima wajib lapor (IPWL). \"Para pecandu yang melapor ke IPWL untuk mendapatkan rehabilitasi tersebut akan mendapat kartu IPWL. Dia (pemegang kartu, red) tidak boleh ditangkap atau ditahan,\" tutur Khofifah. (dyn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: