Edarkan Dekstro, Pasutri Diamankan Polisi
LELEA- Petugas Unit Reserse kriminal Polsek Lelea, mengamankan pasangan suami istri (pasutri), Tar alias Ompong (39) dan DR (34) warga Desa Tugu, Kecamatan Lelea, karena diketahui mengedarkan pil dekstro dan hexymer. Dari tangan pasutri tersebut petugas mengamankan barang bukti ratusan butir pil dekstro dan hexymer. Kapolres Indramayu AKBP Wijonarko SIK MSi melalui Kapolsek Lelea AKP Supandi didampingi Kanit Reskrim Brpka Teguh Budi mengatakan, penangkapan pasutri tersebut berawal dari laporan warga. Warga merasa resah di Desa Tugu, marak peredaran pil dekstro dan hexymer. “Kami kemudian mendatangi lokasi yang disebutkan untuk meyelidiki kebenaran dari laporan tersebut. Ternyata benar di wilayah tersebut ada yang menjualnya secara ilegal dan mengedarkannya. Keduanya merupakan pasangan suami istri,” ujar Supandi, kepada Radar, Minggu (28/6). Kapolsek mengatakan, DR diamankan petugas ketika sedang melayani pembelinya. Sedangkan suamniya Tar, sedang duduk di sebuah ruangan rumahnya. Keduanya terkejut saat melihat petugas datang. “Petugas kemudian mengamankan pasutri tersebut berikut barang bukti pil dekstro sebanyak 410 butir dan 144 butir pil hexymer. Dari keduanya juga diamankan uang tunai sebesar Rp235 ribu yang diduga kuat dari hasil penjualan obat tersebut. Keduanya kita bawa ke mapolsek,” terangnya. Saat dilakukan pemeriksaan, Tar dan DR mengakui perbuatannya menjual dan mengedarkan pil tersebut tanpa dilengkapi surat-surat yang sah. Dalam pengakuannya, konsumen sebagian besar anak-anak muda. Mereka menjual pil dekstro dan Hexymer, karena tuntutan ekonomi. “Pil-pil tersebut dibelinya di Jakarta. Mereka mengaku menjual pil dekstro dan Hexymer sudah dilakoninya selama dua tahun. Akibat perbuatannya itu keduanya bisa dijerat Undang-undang Kesehatan Pasal 196 jo 197 nomor 36, tahun 2009. Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara,” jelas kapolsek. (kom)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: