Dua Polemik Pilkades Dilimpahkan

Dua Polemik Pilkades Dilimpahkan

Tangani Sengketa dalam Waktu 15 Hari MAJALENGKA – Pasca pe­milihan kepala desa (Pilkades) serentak 13 Juni lalu, tim fasilitator Pilkades tingkat Kabupaten Majalengka baru menerima dua pelimpahan perkara dari dua Desa yang berpolemik. Kepala bagian pemerintahan Setda Majalengka H Gatot Sulaeman AP MSi melalui Kasubag Pemerintahan Desa Bani Fadilah SSTP menjelaskan, hingga saat ini pihaknya baru menerima pelimpahan polemik Pilkades dari Desa Salawana Kecamatan Dawuan serta Desa Banjaran Kecamatan Sumberjaya. Menurutnya, dalam mekanisme Pilkades yang diatur dalam peraturan bupati tentang pedoman Pilkades, jika terjadi polemik yang mempersoalkan proses maupun hasil Pilkades, maka penanganannya dilakukan pihak kecamatan dimediasi hingga diselesaikan selama 15 hari. Jika setelah 15 hari penanganan di tingkat kecamatan tidak menemui titik temu, maka proses penangannya dilimpahkan ke tim fasilitator tingkat kabupaten untuk kembali dimediasi dan dicarikan solusi. “Kalau melihat dari Perbupnya, polemik Pilkades ditangani dulu sama kecamatan selama 15 hari, kalau belum selesai baru dilimpahkan ke tim fasilitator tingkat kabupaten. Sekarang baru dua desa yang kita terima pelimpahannya, yaitu Desa Salawana (Kecamatan Dawuan) dan Desa Banjaran (Kecamatan Sumberjaya),” jelasnya kepada Radar kemarin (29/6). Desa Salawana berpolemik lantaran hasil perhitungan suara dari dua calon yang bersaing hanya terpaut selisih 2 suara. Calon nomor urut 1 Iwan Nirwana mengantongi 1.203 suara dan calon nomor urut 2 Asep Darmawan SE mengantongi 1.201 suara. Sedangkan Desa Banjaran berpolemik lantaran salah satu calon menggugat proses dan hasil Pilkades karena terdapat suara tidak sah sebanyak 500-an. Mereka memprotes hasil Pilkades karena banyak suara yang dinyatakan tidak sah. Pihaknya juga melihat ada beberapa desa yang muncul polemik, seperti Desa Cidulang Kecamatan Cikijing, serta Desa Pangkalan Pari Kecamatan Jatitujuh. Namun, pihaknya hingga saat ini belum menerima pelimpahan perkara polemik Pilkades di desa lain selain Salawana dan Banjaran. “Memang saya dengar juga ada polemik di desa lain, tapi mungkin apakah diluar yang dua desa ini sudah selesai di tingkat kecamatan atau bagaimana. Mungkin belum selesai saya juga tidak tahu,” jelas Bani. Di tingkat tim fasilitator kabupaten, penanganan terhadap polemik ini juga bakal dilakukan selama 15 hari kedepan. Namun, jika setelah ditangani tim fasilitator tingkat kabupaten masih deadlock, dalam mekanisme di Perbup-nya tidak diatur ke jalur mana lagi polemik ini bakal diselesaikan. “Kalau ditangani Kabupaten selama 15 hari masih deadlock, tidak diatur lagi. Mungkin para pihak yang berpolemik bisa ke tingkat yang lebih tinggi, mungkin ke pengadilan atau jalur lain yang sah. Yang jelas ketika ditangani tim fasilitator tingkat kabupaten, diusahakan semaksimal mungkin agar selesai diambil solusinya,” tuturnya. Terpisah, salah seorang calon kades mengaku tengah melakukan upaya gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terhadap pelaksaan Pilkades serentak. Calon kades yang minta namanya tidak disebutkan itu beranggapan jika proses Pilkades serentak kali ini cacat hukum. “Pedoman pelaksanaan Pilkades yang tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 5 Tahun 2015 itu banyak kejanggalan. Tidak mengakomodir berbagai kemungkinan yang bakal terjadi pada pelaksanaan Pilkades serentak secara komprehensif. Maka wajar kalau ada multitafsir dalam mengaplikasikan Perbup tersebut,” ujarnya. Misalnya dalam hal tata cara pencoblosan, di Desa A memutuskan sah untuk tanda coblosan yang tembus secara simetris ke lembaran surat suara di bawahnya yang tidak sempat terbuka seluruh bagiannya. Sedangkan di Desa B hal itu justru dinyatakan sah. Maka wajar apabila di sebuah desa ada suara tidak sah yang mencapai di atas 500-an jumlahnya, dan hal ini sangat mengganggu pihak-pihak yang dirugikan. (azs)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: