Blokade Tol Tuntut Tambahan Ganti Rugi

Blokade Tol Tuntut Tambahan Ganti Rugi

MAJALENGKA - Puluhan warga dari sejumlah desa di Jatiwangi kembali meblokade jalan tol Cikopo-Palimanan (Cipali), Senin (29/6). Aksi mereka kali ini menuntut ganti rugi yang layak terhadap lahan mereka yang sudah tergusur untuk pembangunan proyek jalan tol tersebut. Aksi dilakukan warga di kilometer 166-167, tepatnya di ruas jalan tol yang masuk wilayah Desa Jatisura Kecamatan Jatiwangi atau tepat di depan rest area tol Cipali kilometer 167. Mereka membentangkan spanduk berisi tuntutan-tuntutan, sambil memblokade jalan tol dari kedua arah secara bergantian. Blokade warga tersebut, otomatis membuat pengguna jalan tol mengurangi laju kendaraan, sebab ruas jalan yang tersisa tinggal kurang dari setengah ruas jalan. Dengan diatur petugas pengatur lalu lintas dan pengamanan dari kepolisian dan TNI, para pengguna jalan tol masih bisa lewat di tengah aksi. Aksi unjuk rasa warga dari Desa Surawangi, Jatiwangi, dan Jatisura ini terbilang nekat, karena dilakukan di ruas jalan tol yang telah beroperasi. Beruntung para pengguna jalan tol tidak ada yang memacu kendaraan dengan kecepatan tinggi, sehingga bisa langsung diatur dan dipelankan saat melintasi titik jalan tol yang sedang diblokade. Koordinator aksi, Dodo Sugandi menjelaskan, aksi tersebut terkait tuntutan warga yang belum menerima uang ganti rugi setelah lahan mereka terkena gusuran proyek jalan tol Cipali. Warga dari awal tidak menolak lahannya dibebaskan untuk dijadikan proyek pembangunan infrastruktur nasional, namun warga sangat keberatan dengan nominal uang ganti rugi yang hanya Rp20 ribu per meter. “Kami bukannya tidak mendukung program pembangunan pemerintah, tapi kami menuntut keadilan. Kami tidak terima dengan harga tanah yang hanya 20 ribu per meter. Kami menginginkan agar uang ganti rugi yang diterima warga sebanding untuk membeli lahan di tempat yang baru, minimal Rp1 juta per meter. Kami yang ikut turun lebih dari 60 orang tapi di jembatan layang juga ada puluhan warga yang bernasib sama,” tegasnya. Pihaknya berhak untuk memblokade jalan tol karena merasa tanah tersebut masih merupakan tanah warga. Bahkan, pihaknya mengancam akan terus melakukan aksi sampai tuntutan warga didengar dan direalisasi. Yakni mendapat ganti rugi lahan senilai Rp1 juta per meter. Saat ini warga tidak menangguhkan uang ganti rugi yang masih dititipkan di pengadilan. Salah seorang warga, Dudung menyebutkan jika dirinya memiliki 3.000 meter persegi tanah di wilayah Jatiwangi yang kini sudah dibangun tol Cipali. Dia tidak terima dengan kompensasi ganti rugi yang merugikan masyarakat, karena tidak bisa membeli lahan garapan yang baru di tempat yang lain. Bahkan dia mengaku jika sampai saat ini masih menerima SPPT PBB (pajak bumi dan bangunan) setiap tahunnya dengan nilai sekitar Rp70 ribu. Padahal, lahan miliknya yang masih bisa digarap hanya tersisa 1.200 meter persegi. Itu artinya dia masih menanggung beban PBB yang semestinya sudah bukan kewajibannya lagi. Setelah puas berorasi dan meluapkan aspirasinya dengan meblokade jalan, warga akhirnya membubarkan diri dengan tertib. (azs)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: