Pemkab Stop Paksa Proyek Mantan Cabup
Belum Berizin, Puluhan Pekerja Dipulangkan KUNINGAN - Sikap tegas ditunjukan Pemkab Kuningan. Selasa (30/6), dua proyek besar di Kota Kuda distop paksa akibat belum mengantongi izin. Penghentian aktivitas proyek dilakukan kompak oleh tiga instansi. Yaitu Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT), Satpol PP, serta Dinas Tata Ruang dan Cipta Karya (DTRCK). Proyek pengurugan tanah seluas hampir dua hektare untuk area parkir di Desa Manis Kaler menjadi sasaran utama. Proyek milik perusahaan salah satu air minum tersebut distop akibat belum memiliki izin. Para pekerja terpaksa dipulangkan. Mesin alat berat juga dimatikan. Selain itu, aparat juga menegur sekaligus meminta bangunan untuk limbah plastik perusahaan tersebut dibongkar dan dibangun mundur sepanjang lima meter ke belakang karena dinilai telah melanggar garis sempadan jalan. Tidak ada upaya protes dari perusahaan. Mereka pasrah menyadari kesalahannya. Begitu juga di proyek cut and fill lahan seluas 1,5 hektare di Desa Sidaraja. Saat dihentikan utusan pemiliknya tidak bisa protes karena memang belum berizin. Permintaan aparat untuk menghentikan aktivitas proyek, akhirnya pun dituruti. Yang menarik, proyek yang diperuntukkan bagi perumahan tersebut milik mantan calon bupati (cabup) berinisial KM. “Selama izin belum keluar, no way!” ujar Kepala BPPT, Drs H Lili Suherli MSi didampingi Kadis Tata Ruang dan Cipta Karya HM Ridwan Setiawan MSi dan Kasatpol PP Deni Hamdani MSi di sela penghentian aktivitas proyek. Meski kedua proyek tersebut belum memasuki tahap bangunan, atau baru sampai proses pengupasan tanah, tetapi tetap bisa disebut kegiatan. “Jadi harus ada izinnya. Semisal izin pemanfaatan lokasi dan ruang. Meski belum sampai ke IMB, tetap harus ada izin,” tegas Lili. Lili berjanji akan terus memantau kedua proyek tersebut setelah penghentiannya. Ini untuk memastikan pihak perusahaan maupun pemilik taat terhadap aturan. Begitu pula proyek-proyek lainnya yang belum berizin akan dideteksinya untuk kemudian ditegur jika belum memiliki izin. Jika masih membandel, akan ditindak tegas dengan penyetopan aktivitas. “Kita tidak akan main-main,” ucap Lili. Kasatpol PP Kuningan, Deni Hamdani MSi mengaku telah memantau kegiatan proyek tersebut. Karena belum berizin, Ia sempat memberikan dulu surat peringatan resmi agar aktivitas proyek dihentikan sementara sebelum ada izin. “Tapi karena belum dihentikan juga, kita semua kesini, lalu menghentikan paksa,” tuturnya. (tat)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: