ABG Digilir 2 Pemuda
KUNINGAN- Kegadisan Mawar (17), nama samaran, direnggut paksa dua pemuda yang baru dikenalnya. Korban mengenal Opik (23) Warga Kelurahan Windu Sangkahan dan Dadan (24) Warga Desa Ancaran, dari temannya Dini (16), seorang pelajar SMA asal Ciawigebang. Akibat perbuatan bejatnya, kedua pelaku ditangkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polisi Resor Kabupaten Kuningan. Awalnya, korban tidak menyangka akan menjadi pelampiasan nafsu dua pemuda tersebut. Sehingga tidak ada rasa curiga ketika diajak bepergian bersama pelaku. Korban dijemput sekitar pukul 20.00 WIB, Minggu (25/12) menggunakan mobil di depan Kantor Bupati Kuningan dan diajak kongko di taman kota, kemudian berkeliling kota. Merasa jenuh, mereka mampir di rumah Opik. Karena terlihat letih, korban diajak Opik ke lantai 2 rumahnya. Suasana sepi membuat Opik berani menggerayangi tubuh korban. Korban yang berparas cantik, membuat nafsu birahi pemuda tersebut meninggi. Korban sempat menolak, tapi karena tak kuasa melawan, akhirnya kegadisan Warga Desa Cipondok, Kadugede itu, terenggut. Selesai digagahi Opik, Dadan naik untuk menggilir korban. Praktis, korban yang masih lemas hanya bisa pasrah. Akibat digilir dua pemuda sekaligus, korban shock dan sempat pingsan. Setelah siuman, korban minta diantar ke rumah temannya. Kemudian korban menceritakan perbuatan kedua tersangka. Teman korban menyarankan agar melaporkan kejadian itu ke Polisi. Apalagi kabar tersebut juga sampai ke orang tua korban yang langsung melaporkan kedua tersangka ke Unit PPA Polres Kuningan. Kedua pelaku langsung ditangkap dan dijebloskannya ke sel. “Tersangka dua-duanya sudah kita tangkap, sekarang mereka kita tahan,” ujar Kepala Polres Kuningan, Ajun Komisaris Besar Polisi Wahyu Bintono Hari Bawono SIK MH, melalui Kepala Satuan Reskrim Ajun Komisaris Polisi Sobirin. Menurut Sobirin, korban mengaku ada unsur pemerkosaan, karena korban sempat menolak. Apalagi korban baru berusia 17 tahun, sehingga tersangka terancam dikenakan UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. “Mereka (tersangka, red) kita kenakan pasal 81 dan pasal 82, dengan ancaman minimal 3 tahun maksimal 15 tahun,” jelasnya. (tat)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: