“JAI yang Mempersulit Sendiri”

 “JAI yang Mempersulit Sendiri”

Pekat IB Sanggah Pernyataan HMK soal KTP Ahmadiyah KUNINGAN – Pernyataan pentolan organisasi Islam yang mengatasnamakan HMK (Harokatul Muslim Kuningan) mendapat sanggahan dari Sekretaris Pekat IB (Pembela Kesatuan Tanah Air Indonesia Bersatu) Kuningan, H Nana Mulyana Latif. Menurutnya, pernyataan tersebut dianggap pemutarbalikkan fakta dan lebih menantang luka lama umat Islam. “Saya menilai, statemen tersebut merupakan pemutarbalikan fakta dan lebih menantang luka lama umat Islam, khususnya muslim Kuningan,” tandas Nana kepada Radar, kemarin (6/7). HMK, lanjut dia, menganggap ada pembatasan hak warga negara serta terkesan mempersulit warga Manis Lor untuk membuat KTP. Padahal, menurut dia, kondisi yang sesungguhnya warga Manis Lor yang kelompok JAI (Jamaah Ahmadiyah Indonesia) yang mempersulit sendiri. “JAI yang mempersulit sendiri karena mereka tetap menginginkan status agamanya Islam. Harusnya, kalau JAI status agama kepercayaan di KTP, dari awal sudah klir, tidak ada masalah,” tegasnya. Pekat IB, sambung Nana, dari awal pembuatan KTP, mengawasi masalah ini. Menurutnya, di Kuningan bukan pembatasan hak warga Negara, tapi sudah masuk ranah aqidah Islamiyah. “Kami bersama rekan-rekan organisasi Islam yang lain telah sepakat dengan hal ini. Justru kami menilai, HMK ini organisasi sempalan yang nggak jelas, yang akan memicu konflik di Kuningan,” ketusnya. Nana mengatakan, Pekat IB bukan menolak program KTP yang diselenggarakan pemerintah. Justru pihaknya sangat mendukung program ini sejak awal. Hanya saja, yang dipermasalahkan status agama yang dicantumkan di KTP khusus bagi warga Ahmadiyah. “Kami meminta pemerintah lebih arif dan bijak bahwa dari awal Ahmadiyah yang bukan bagian dari agama Islam, ini adalah kesepakatan umat Islam seluruh dunia dan telah difatwakan oleh MUI,” kata dia. Pihaknya mendorong agar pemerintah segera membuatkan KTP bagi warga Ahmadiyah dengan status agama bukan Islam atau dicantumkan status kepercayaan. “Jangan cantumkan agama Islam dong, karena bukan bagian dari Islam. Kalaupun mau, cantumkan saja kepercayaan,” pintanya. Terpisah, Kepala Disdukcapil (Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil), Drs H KMS Zulkifli MSi enggan menanggapi masalah tersebut tatkala dikonfirmasi Radar. (ded)    

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: