OC Bantah Suruh Gari ke Medan

OC Bantah Suruh Gari ke Medan

Gugatan Didasari Keresahan Pegawai Pemprov Sumut atas Penyelidikan Kejati JAKARTA- Komisi Pemberan­tasan Korupsi (KPK) juga mendalami peran OC Kaligis and Associates dalam kasus suap tiga hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Sumatera Utara. Pasalnya, Kepala Biro Keuangan Pemerintah Provinsi Sumut, Ahmad Fuad memberikan kuasa kepada OC Kaligis & Associates untuk menjadi kuasa hukum. OC Kaligis juga diketahui beberapa kali berhubungan langsung Ahmad Fuad. “Pengakuan tersangka (Yagari Baskara) memang seperti itu,” imbuh salah satu pimpinan KPK, Zulkarnaen, di Jakarta. OC Kaligis membenarkan bahwa perkara itu ditangani kantor hukumnya. Namun dia tak pernah menyuruh Gari, sapaan Yagari Baskara, ke Medan saat terjadi penangkapan. “Saya tidak tahu dia ke Medan, tidak ada penugasan. Sebab perkara itu sudah diputus, jadi untuk apa bertemu hakim,” kilahnya. Pengacara 73 tahun itu mengungkapkan, gugatan dilayangkan untuk kejaksaan atas dasar keresahan para pegawai di lingkungan Pemprov Sumut. Jaksa terkesan sengaja main periksa sejumlah orang, apalagi menjelang pergantian kepala daerah di wilayah Sumatera Utara. “Sekarang ini kan di seluruh Indonesia, orang diperiksa-diperiksa kalau mau pergantian kepala daerah,” ujarnya. Penyelidikan kejaksaan itu digugat dengan dasar UU 30/2014 tentang administrasi pemerintahan. Menurut OC, dalam undang-undang itu disebutkan kalau jaksa bisa melakukan pemeriksaan terhadap seseorang pejabat bila sudah ada pemeriksaan di internal dan laporan dari badan pemeriksaan keuangan (BPK). “Itulah yang saya uji di PTUN,” katanya. Setelah melakukan pemerik­saan, KPK kemarin juga langsung menahan para tersangka di rutan yang berbeda. Ketua PTUN Tripeni Irwanto Putra dijebloskan di Rutan KPK di Pomda Jaya, hakim anggota PTUN Amir Fauzi dititipkan di Rutan Polres Jakarta Pusat, Hakim PTUN Sumut Dermawan Ginting di Rutan Polres Jakarta Selatan, Panitera Pengganti PTUN Sumut Syamsir Yusfan ditempatkan di Rutan Polda Metro Jaya dan Pengacara Kantor Hukum OC Kaligis Yagari dijeruji di Rutan Gedung KPK. Kasus suap tiga hakim PTUN Medan ternyata bermula dari kerisauan pegawai Pemerintah Provinsi Sumatra Utara atas penyelidikan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara. Tak terima dengan penyelidikan tersebut, seorang pegawai pemprov melayangkan gugatan ke PTUN. Gugatan itulah yang kemudian bermuara ke penyuapan. Setelah melakukan pemerik­saan 1 x 24 jam, Jumat (10/7), KPK resmi menetapkan lima orang yang tertangkap sebagai tersangka. “Dari operasi tangkap tangan itu kami mengamankan uang USD 5.010 dan SGD5 ribu,” ujar Pimpinan KPK Johan Budi Sapto Pribowo. Uang suap diberikan pengacara Yagari Baskara ke para hakim dalam kaitan pengajuan gugatan yang dilakukan Ahmad Fuad Lubis. Ahmad tak terima dengan surat perintah penyelidikan (sprinlidik) kasus dana bantuan sosial, yang dikeluarkan Kejati Sumut. Setelah menetapakan keli­ma tersang­ka, KPK kini fokus mengem­bangkan ke nama-nama lain yang diduga terli­bat. Termasuk ke pihak-pihak yang menjadi sumber penda­naan suap tersebut. “Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain,” kata Johan. (gun)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: