KPK Cegah Gubernur Sumut dan O.C Kaligis

KPK Cegah Gubernur Sumut dan O.C Kaligis

JAKARTA- KPK mulai menepati janji mengungkap lebih dalam kasus suap hakim PTUN Medan. Kemarin (13/7), lembaga antirasuah itu menjadwalkan pemeriksaan Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Gatot Pujo Nugroho dan pengacara kondang O.C Kaligis. Sayang, upaya menggali keterangan itu tak terlaksana. Keduanya tak menghadiri panggilan penyidik. Gatot Pujo Nugroho mangkir dari pemeriksaan. Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu tak hadir tanpa keterangan apapun. Sementara Otto Cornelis Kaligis mengirimkan staf untuk memberitahukan ketidakhadirannya. “OC. Kaligis minta pemeriksaannya ditunda karena surat panggilan baru diterima hari ini (kemarin) pukul 10,” ujar Kabag Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha. Priharsa menyebutkan, seha­rusnya Gatot dan O.C Kaligis diperiksa untuk tersangka M. Yagari Baskara (MYB). Dia merupakan pengacara dari O.C Kaligis & Associates yang tertangkap menyuap tiga hakim dan seorang panitera PTUN Medan. “Penyidik menjadwalkan pemeriksaan ulang. Tapi jadwalnya saya belum dapat, mungkin setelah lebaran,” katanya. Selain memeriksa, KPK juga mengajukan pencegahan untuk Gatot dan O.C Kaligis. Pimpinan KPK Indriyanto Seno Adji mengatakan, permintaan pencegahan itu dilakukan agar saat penyidik membutuhkan keduanya, mereka tak sedang di luar negeri. “KPK ingin mendalami peran keduanya selaku pemberi kuasa dan penerima kuasa,” ujar pakar hukum pidana itu. Yang dimaksud pemberi dan penerima kuasa ialah terkait gugatan Pemprov Sumut di PTUN Medan. Seperti diketahui, pemprov melalui Kabiro Keuangan Ahmad Fuad Lubis mengajukan gugatan surat perintah penyelidikan (sprinlidik) Kejati Sumut di PTUN Medan. Dalam gugatan itu, Gatot dianggap sebagai pihak pemberi kuasa, penerima kuasanya O.C Kaligis. Gugatan pemprov itu akhirnya dikabulkan PTUN. Nah setelah keluar putusan itulah kemudian terjadi penyuapan. Penyuap hakim memang bukan O.C Kaligis. “Tapi fakta dan logika sementara ini, tidak mungkin seorang Gary (Yagari) memiliki uang untuk suap sebanyak itu,” ujarnya. Upaya menelusuri jejak keterlibatan pihak-pihak lain diluar para tersangka yang tertangkap operasi sebenarnya sudah dilakukan KPK. Akhir pekan lalu, misalnya. Penyidik KPK beberapa kali mengobok-obok sejumlah tempat di Sumut, termasuk kantor Gatot Pujo Nugroho. Seperti diketahui, pada Kamis (9/7), KPK melakukan operasi tangkap tangan. Lima orang dicokok dalam operasi tersebut, satu di antaranya merupakan Ketua PTUN Medan,Tripeni Irianto Putro. Selain Tripeni, penyidik juga mengamankan dua hakim lainnya, yakni Dermawan Ginting dan Amir Fauzi. Tak ketinggalan seorang panitera bernama Syamsir Yusfan juga ditangkap. Mereka ditengarai menerima suap dari pengacara M. Yagari Baskara. Dari operasi itu KPK berhasil mengamankan USD 15 ribu dan SGD 5 ribu atau sekitar Rp240 juta. (gun/sof)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: