Temukan Jeroan 2014

Temukan Jeroan 2014

Hasil Sidak Polres ke Pasar Tradisional KUNINGAN - Menidaklanjuti instruksi Polri, kemarin (14/7) Polres Kuningan bekerja sama dengan Distanakan, Disperindag, dan Dinas Kesehatan melakukan sidak ke pasar-pasar tradisonal di Kuningan. Tujuan sidak tentu untuk mengantisipasi beredaranya barang yang tidak layak konsumsi bagi warga. Rombongan yang dipimpin oleh Kabag Ops Polres Kuningan, Kompol Yana Nurhadiana tiba di Pasar Baru pukul 09.30. Tujuan pertama adalah mengontrol daging. Semua kios daging baik sapi, kambing dan ayam diperiksa. Yang memeriksa adalah dari pihak Distanakan. Dengan menggunakan alat detkesi kandungan air dalam daging, para petugas sangat teliti. Hasilnya, ditemukan jeroan impor tahun 2014. Padahal, sejak tahun 2015 dilakukan larangan impor jeroan oleh pemerintah. Sementara untuk daging sapi, secara umum tidak ditemukan yang mengandung formalin. Begitu juga daging gelonggongan dan daging busuk. “Ini instruksi dari pusat, maka kami tindaklanjuti di daerah, meski mungkin sebelummnya telah dilakukan sidak oleh pemerintah daerah,” ucap Yana kepada wartawan. Pria asal Cimahi ini mengaku, apabila ada pedagang yang menjual daging busuk dan gelonggongan, pasti akan dijerat dengan UU Perlindngan Konsumen. Untuk sidak sendiri dilakukan dibeberapa pasar. “Kami ingin memberikan rasa aman kepada masyarakat agar dalam mengkonsumi makanan yang dijual di pasar aman,” jelas Yana. Sementara itu, Kasi Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Distanakan Kuningan, Suhyana SP menyebutkan, terkait penemuan jeroan tahun 2014 sudah dilaporkan ke pihak provinsi. Melihat kondisi jeroan masih layak konsumsi sehingga bisa dijual ke warga. “Jeroaan bisa kuat selama setahun asal disimpan di freezer. Memang sejak tahun 2015 ada larangan impor jeroan. Untuk kasus yang dijual di pasar tidak menjadi masalah, tapi kalau sudah tidak layak, jangan jual,” ucap Suhana yang mengaku sudah konsultasi kepada pihak Distanakan Provinsi Jabar. Mengenai daging, kata dia, seperti pemeriksaan semula yang dilakukan oleh Distanakan. Daging yang dijual di pasar aman. Pihaknya sendiri akan terus memonitor daging di pasar hingga tanggal 15 Juli. Di tempat yang sama, Kasi Kesling Dinkes Kuningan, Idik Sidik SKM menambahkan, hasil pemeriksaan Dinkes untuk makanan olahan rumah tangga baik makanan dan minuman para penjual masih menjual sertifikat Pangan Industri Rumah Tangga (P-IRT)  yang 12 digit. Padahal, sejak tahun 2012 BPOM mengharuskan para pelaku usaha kecil menengah harus mengganti nomor sertifikat P-IRT menjadi 15 digit. “Dengan P-IRT 15 digit, maka produk olahan mereka sudah benar-benar aman karena sudah di daftar ulang atau sudah disurvei lagi oleh pihak Dinkes,” ucapnya. Dari pantauan Radar, kadatangan anggota polisi yang cukup banyak membuat pedagang cukup terkejut. Namun, setalah diberitahu bahwa kegiatan sidak mereka paham. Rombongan pun usai dari Pasar Baru langsung menuju ke Pasar Kepuh. (mus)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: